DJKI, Wamenkumham dan LMKN Bahas Pengelolaan Royalti di Platform Digital

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham RI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), musisi, produser, dan para stakeholder terkait membahas polemik yang terjadi mengenai pengelolaan hak ekonomi dari hak cipta pada hari Senin, 11 Januari 2021 di Aula Oemar Seno Adjie Lantai 18 Gedung Sentra Mulia. 

Dalam kesempatan ini, DJKI mendengarkan keluh kesah yang dialami oleh para pencipta musik dan LMKN, khususnya hak ekonomi pemegang hak cipta, aturan di bidang reproduksi karya musik, dan bidang digital. 

“Yang kami hadapi di lapangan saat ini adalah transparansi distribusi royalti. Sampai saat ini belum ada aturan mengenai berapa besaran pengumpulan dan pendistribusian royalti dari para user,” ungkap Waskito, perwakilan Persatuan Artis Musik-Dangdut Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya database sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. 

“Pada tahun 2019 DJKI berjanji akan membuat satu database, namun sedikit terkendala karena anggaran yang sudah disiapkan sebelumnya untuk prioritas penanganan Covid-19 ini,” jelas Freddy.

Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang dirasa belum dapat melindungi dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta, Freddy mengusulkan dibentuknya suatu tim untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder. 

“Nantinya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) atau Peraturan Pemerintah (PP),” ungkap Freddy.

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk di identifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham RI. 

Pria yang kerap disapa Eddy ini berharap segala sesuatu yang tidak mendapatkan pelindungan hak cipta agar bisa teratasi. Pertemuan ini akan memberikan titik awal untuk menyusun regulasi, menjawab permasalahan yang ada, dan memberikan pelindungan hak cipta kepada stakeholder terkait. 

Sementara itu, berdasarkan catatan LMKN perolehan (penerimaan) royalti musik untuk hak cipta dan hak terkait mengalami peningkatan. Pada tahun 2016, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 22 miliar. Selanjutnya pada tahun 2017, terjadi peningkatan pendapatan royalti musik mencapai Rp 36 miliar. Kemudian pada akhir tahun 2018 pengumpulan royalti musik mencapai hingga mencapai 83% dengan pencapaian nilai pengumpulan royalti hingga mencapai Rp 66 miliar.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya