DJKI Usulkan Pengadaan PPPK 2022 Untuk Pemeriksa KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui bagian kepegawaian menghadiri rapat penyusunan usul kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI pada hari Selasa, (24/08/2021).  

Pada rapat ini, Biro Kepegawaian memberi imbauan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham, termasuk untuk DJKI agar dapat memberikan usulan kebutuhan PPPK di tahun 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 981 Tahun 2021 tentang persyaratan, sertifikasi, dan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk melamar kerja pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK tahun 2022.  

“Dari 32 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK, DJKI mendapatkan usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPANRB RI) untuk jabatan pemeriksa desain industri. Maka, DJKI apabila ingin mengusulkan juga untuk kebutuhan jabatan lainnya pada pengadaan PPPK ini silakan dapat diusulkan saja,” ujar Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Biro Kepegawaian, Achmad Fahrurazi.  

Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian DJKI, Ocke Nadasmara menyampaikan pada rapat tersebut bahwa DJKI sekiranya untuk pengadaan PPPK Tahun 2022 akan membutuhkan tambahan untuk pemeriksa merek dan pemeriksa paten. 

“Saat ini, melihat semakin tingginya permohonan kekayaan intelektual khususnya pada merek dan paten yang diajukan masyarakat, maka sepertinya kami akan mengusulkan juga untuk jabatan pemeriksa merek dan pemeriksa paten agar dapat diisi oleh PPPK. Namun, untuk keputusan akhirnya akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan,” kata Ocke.  

Selain itu, Achmad berharap agar penyampaian usulan kebutuhan PPPK tahun 2022 di lingkungan Kemenkumham dapat disampaikan kepada Biro Kepegawaian pada awal September ini, yang selanjutnya akan diajukan kepada KemenPANRB RI untuk disetujui.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya