DJKI Tutup FGD Roadmap Pengembangan KI 2025

Depok – Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon resmi menutup rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung dari tanggal 20 s.d 22 Oktober 2025 di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. Kegiatan  ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan pemerintah di bidang pelindungan dan pemanfaatan KI.

Dalam laporan penutupnya Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya membahas masa depan DJKI, melainkan masa depan Indonesia karena penyusunan roadmap ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia. 

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi sebuah tonggak penting dalam memperkuat arah pengembangan kekayaan intelektual Indonesia. Masukan dan rekomendasi dari para peserta menjadi bekal berharga bagi kami untuk memastikan agar roadmap ini benar-benar implementatif dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini ada beberapa hal yang dibahas diantaranya aspek penguatan pelindungan dan pemanfaatan KI melalui pemaparan narasumber dan diskusi interaktif. Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menjadi dasar penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual 2025. Beberapa di antaranya adalah peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan tematik, penguatan layanan digital KI, perluasan kerja sama nasional dan internasional, serta pengembangan regulasi valuasi KI sebagai dasar hukum untuk mendorong pemanfaatan KI dalam pembiayaan (IP-based financing).

Selain itu, forum juga merekomendasikan perlunya sistem pemantauan dan evaluasi yang komprehensif agar implementasi roadmap berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Yasmon menambahkan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam pelindungan dan pemanfaatan KI.

“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Pengembangan dan pelindungan KI memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. DJKI akan terus menjadi motor penggerak dalam mewujudkan ekosistem KI yang kuat, produktif, dan berdaya saing,” ungkapnya.

Sebagai informasi, FGD dihadiri pimpinan tinggi pratama DJKI,  perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan DJKI. (DRS)



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Kolaborasi Isyana Sarasvati dan Mahasiswa Universitas Ciputra Lahirkan Karya Berpotensi Dilindungi KI

Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.

Jumat, 13 Maret 2026

AWGIPC, Konsistensi dalam Memperkuat Ekosistem KI ASEAN sejak 1990-an

Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.

Jumat, 13 Maret 2026

Sengketa Merek Bandeng Juwana Ingatkan Pentingnya Pelindungan KI

Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya