Depok – Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi (KSPE) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Yasmon resmi menutup rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung dari tanggal 20 s.d 22 Oktober 2025 di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan pemerintah di bidang pelindungan dan pemanfaatan KI.
Dalam laporan penutupnya Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya membahas masa depan DJKI, melainkan masa depan Indonesia karena penyusunan roadmap ini merupakan fondasi penting untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi sebuah tonggak penting dalam memperkuat arah pengembangan kekayaan intelektual Indonesia. Masukan dan rekomendasi dari para peserta menjadi bekal berharga bagi kami untuk memastikan agar roadmap ini benar-benar implementatif dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini ada beberapa hal yang dibahas diantaranya aspek penguatan pelindungan dan pemanfaatan KI melalui pemaparan narasumber dan diskusi interaktif. Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menjadi dasar penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual 2025. Beberapa di antaranya adalah peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan tematik, penguatan layanan digital KI, perluasan kerja sama nasional dan internasional, serta pengembangan regulasi valuasi KI sebagai dasar hukum untuk mendorong pemanfaatan KI dalam pembiayaan (IP-based financing).
Selain itu, forum juga merekomendasikan perlunya sistem pemantauan dan evaluasi yang komprehensif agar implementasi roadmap berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Yasmon menambahkan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam pelindungan dan pemanfaatan KI.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Pengembangan dan pelindungan KI memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari penegak hukum, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat. DJKI akan terus menjadi motor penggerak dalam mewujudkan ekosistem KI yang kuat, produktif, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Sebagai informasi, FGD dihadiri pimpinan tinggi pratama DJKI, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan DJKI. (DRS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.
Rabu, 4 Februari 2026
Celah peredaran barang palsu di platform belanja daring kini dipersempit melalui penyelarasan prosedur penutupan konten (takedown) yang lebih tegas dan terukur. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mulai mengonsolidasikan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dengan merangkul para pelaku usaha e-commerce.
Rabu, 4 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Bank Indonesia (BI) memperkuat sinergi strategis dalam penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai pengungkit ekonomi inklusif dan hijau. Audiensi dilaksanakan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada 3 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya mendorong pelindungan dan pemanfaatan KI guna meningkatkan daya saing produk nasional.
Selasa, 3 Februari 2026