DJKI Turut Mengikuti Pembahasan Pemberian Penghargaan Karya Dhika Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) melalui Bagian Kepegawaian menghadiri rapat pembahasan pemberian penghargaan karya dhika tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kemenkumham pada hari Selasa (27/07/2021) melalui zoom.  

Rapat ini bertujuan untuk membicarakan dan menentukan bagaimana kriteria pegawai yang layak diberikan penghargaan karya dhika dilingkungan unit pusat maupun kantor wilayah Kemenkumham.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 45 Tahun 2015 tentang pemberian penghargaan karya dhika bagi pegawai dilingkungan Kemenkumham, pemberian penghargaan akan diberikan dengan tiga jenis penghargaan yakni, karya dhika lokatara, karya dhika madya dan karya dhika prakasa.  

Selanjutnya, berdasarkan Permenkumham tersebut pemberian penghargaan karya dhika lokatara dan karya dhika madya dilaksanakan pada saat peringatan hari Dharma Karya Dhika dan pemberian penghargaan karya dhika prakasa dilaksanakan pada saat hari kemerdekaan Republik Indonesia atau hari jadi unit kerja bersangkutan.
 

Diharapkan dengan adanya pemberian penghargaan karya dhika akan menjadikan motivasi bagi pegawai agar bersemangat bekerja dengan selalu taat asas dan tetap menganut nilai PASTI yakni Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya