Kab. Kerinci - Sejak diterapkannya sistem pelindungan Indikasi Geografis (IG) di Indonesia hingga saat ini, tercatat sebanyak 153 produk telah terdaftar sebagai IG di mana 138 produknya berasal dari dalam negeri.
Namun, dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan setelah IG terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait promosi dan komersialisasi.
Padahal IG yang telah terdaftar selain mendapatkan pelindungan hukum, juga merupakan perangkat branding dan juga sebagai alat promosi yang kuat untuk mengenalkan produk-produk daerah yang otentik dan bermutu tinggi kepada masyarakat.
Guna membantu meningkatkan promosi dan komersialisasi produk IG terdaftar tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Tokopedia memberikan pelatihan digital marketing bertajuk Geographical Indication Goes to Marketplace.
Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan mengatakan Geographical Indication Goes to Marketplace adalah program peningkatan kapasitas dan peran para pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk IG yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada platform marketplace.
“Kami mengharapkan Bapak/Ibu yang hadir akan memiliki kemampuan teknis dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui media online maupun offline sehingga jangkauan pasar dari produknya lebih besar lagi,” ujar Gunawan pada Rabu, 7 Agustus 2024 dalam sambutannya pada pembukaan pelatihan di Aula Sekda Kab Kerinci.
Lanjutnya, dirinya menekankan kepada para pemilik hak IG untuk memperhatikan identitas brand yang meliputi nama dan logo, pengemasan produk, serta autentisitas saat mengkomersialisasikan suatu produk IG.
Karena menurut Gunawan, penggunaan nama dan logo produk IG, dan logo IG Indonesia serta Kode Asal Produk pada kemasan, merupakan jaminan originalitas dari suatu produk IG kepada konsumen.
“Selain itu, mengemas produk dengan packaging yang menarik tentunya secara visual akan meningkatkan daya tarik. Adapun, autentisitas merupakan konsep utama pelindungan IG, di mana setiap produk IG memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang membedakan produk tersebut dengan produk sejenis dari daerah lain, added value inilah yang harus selalu ditonjolkan dan dipromosikan sehingga menambah daya saing suatu produk,” terangnya.
Diharapkan melalui pelatihan ini dapat meningkatkan penjualan dan perhatian masyarakat terhadap produk IG terdaftar; meningkatnya kemampuan teknis pemilik hak IG dalam hal promosi dan komersialisasi baik melalui media daring maupun luring; meningkatnya jangkauan pasar produk IG; dan meningkatnya daya saing bagi produk IG di daerah.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi mengapresiasi upaya DJKI yang telah memberi kesempatan dan memfasilitasi pelatihan digital marketing ini.
“Hal ini merupakan kesempatan yang luar biasa dan sekaligus momentum penting bagi perkembangan ekonomi lokal kita,” kata Zainal.
Melalui program ini, dirinya berharap produk IG terdaftar asal Kabupaten Kerinci yaitu Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji dapat memperoleh tempat yang lebih strategis di pasar, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Platform digital dan e-commerce akan membuka peluang baru bagi para pemilik dan pengolah produk untuk menjangkau konsumen yang lebih luas serta meningkatkan daya saing produk kita di pasar global,” pungkasnya.
Kegiatan pelatihan ini berlangsung dari tanggal 7-8 Agustus 2024 di Aula Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan mengundang Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Sumatera Koerintji Jambi dan Kayumanis Koerintji Jambi.
Sebagai informasi, kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace kali ini merupakan penyelenggaraan ke tiga dari tujuh lokus yang telah ditetapkan untuk diberikan pelatihan.
Daerah sebelumnya yang telah diberikan pelatihan yaitu Magelang dan Tasikmalaya dengan Produk Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dan Kopi Arabika Java Sukapura Tasikmalaya.
Sementara, masih terdapat empat daerah lainnya yang akan disambangi untuk penyelenggaraan kegiatan ini, diantaranya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong Timur; Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta; Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur; dan Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025