DJKI Tingkatkan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Manado

Manado - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan Indonesia saat ini sebagian besar pelaku usahanya bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf). Namun masih belum banyak yang memiliki pelindungan KI. 

“Kekayaan intelektual (KI) merupakan pondasi sektor ekraf sehingga perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujar Razilu pada acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Manado di Four Points Hotel pada Senin, 14 November 2022.

Razilu mengungkap bahwa terdapat sejumlah 36.431 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara dengan perdagangan besar dan eceran sebesar 44,60%, industri pengolahan sebesar 17,88 dan Penyediaan akomodasi, makan dan minum sebesar 12,63% sehingga bisa dikatakan potensi KI di Sulawesi Utara sangat tinggi, dan harus didorong untuk didaftarkan dan dicatatkan. 

“Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dan sekaligus dapat menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia,” lanjutnya. 

Razilu juga beranggapan bahwa peran pemerintah daerah untuk menyukseskan BBI sangatlah penting misalnya seluruh pegawai di suatu wilayah wajib menggunakan kain tradisional atau pakaian khas daerah itu sendiri minimal seminggu dua kali. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produksi desainer, penenun kain, dan semua yang terkait untuk kemajuan ekonomi daerah. 

Selaras dengan Razilu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto mengatakan bahwa semakin maju suatu negara, semakin bergantung pula negara tersebut pada KI. Untuk itu, penguatan daya saing bangsa berbasiskan industri yang kreatif dan inovatif harus terus didorong.

Misalnya pada indikasi geografis (IG), Haris mengatakan pelindungannya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat penghasil produk khas daerah tersebut. Di samping itu pelindungan IG juga dapat memberikan keuntungan pada konsumen karena telah menerima jaminan kualitas produk yang baik.

“Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya melakukan edukasi terkait pentingnya KI, misalnya di sini ada cengkeh Minahasa Selatan dan Kopi Arabika Minahasa. Ini harus segera dicatatkan karena ini potensial,” ujarnya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Christodarma Sondakh mendukung adanya pelayanan publik KI yang prima agar masyarakat di Sulawesi Utara memahami pentingnya KI. 

Sebagai informasi, pada kegiatan ini telah dilaksanakan penyerahan satu sertifikat paten terkait Proses dan Peralatan Pengeringan Kopra kepada Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara oleh Plt. Direktur Jenderal KI.

Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penyerahan dua surat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bitung. 

Selain kegiatan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik KI saat ini, dukungan terhadap pelindungan kekayaan intelektual juga diwujudkan melalui Roving Seminar Kekayaan Intelektual, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, serta Guru KI, dengan harapan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. 

Program ini juga selaras dengan Program Prioritas Nasional 2022 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. (CAN/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya