DJKI Tingkatkan Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Desain Industri melalui Konsultasi Teknis

Jakarta – DJKI terus berupaya memperbaiki layanan publik, terutama terkait hak cipta dan desain industri. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menekankan pentingnya perbaikan layanan dalam menghadapi tantangan era Society 5.0 atau Super Smart Society. 

"Dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan yang terus berkembang, kita harus menyesuaikan berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Peningkatan layanan pasca pencatatan hak cipta dan desain industri menjadi prioritas, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat merasakan manfaat perlindungan yang optimal," ujarnya pada 10 Oktober 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya sebatas pada kecepatan dan ketepatan proses, tetapi juga memastikan bahwa para pemohon memahami mekanisme layanan pasca pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri secara komprehensif. Oleh sebab itu, pihaknya menginisiasi Konsultasi Teknis Terkait Permohonan Pasca Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Desain Industri yang diselenggarakan pada 10-11 Oktober 2024 di Jakarta. 

Konsultan Kekayaan Intelektual, Adv. Ibrahim, S.H., M.H., CLA., CIL., selaku narasumber membahas terkait tantangan pencatatan hak cipta dan desain industri. Dia menggarisbawahi bahwa salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya pemahaman mengenai perlindungan hak cipta di kalangan artis, universitas, dan seniman. "Pengetahuan tentang hak cipta dan cara melindunginya belum umum. Ini menjadi salah satu hal yang harus kita dorong lebih kuat, agar para pencipta karya merasa aman dan terlindungi," jelasnya.

Sementara itu, Dosen dan Ketua Sentra KI Universitas Gunadarma, Dr. Widyo Nugroho, M.M, juga membahas teknis terkait permohonan pasca hak cipta dan desain industri serta perlunya efisiensi dalam prosedur pelayanan publik di DJKI. “Sebagai pemohon pelindungan kekayaan intelektual, kita harus hati-hati dalam membuat dokumen administrasi dan konsisten dalam membuat surat yang akan disampaikan ke DJKI agar pelindungan kekayaan intelektual kita dapat berlaku selama masa pelindungan dan tidak perlu mengeluarkan biaya pasca permohonan misalnya karena typo atau kesalahan lainnya," jelas Widyo.

Selain memberikan bimbingan teknis, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang masih dihadapi oleh para pengguna layanan dari segi teknis. Ignatius Mangantar Tua juga menegaskan bahwa DJKI terus berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

“Kami ingin DJKI menjadi lembaga yang adaptif terhadap perubahan zaman. Konsultasi teknis ini menjadi salah satu langkah konkret kami untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar terbaik,” tutupnya.

Dengan adanya perbaikan layanan ini, DJKI berharap masyarakat, terutama dari kalangan universitas semakin memahami tentang penyusunan data administrasi dan substantif desain industri, serta lebih mudah dalam melakukan pencatatan hak cipta. Acara ini diikuti 45 peserta yang berasal dari konsultan kekayaan intelektual, universitas, serta pegawai DJKI.



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya