DJKI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) menerima audiensi dari Ombudsman RI dalam rangka mengumpulkan informasi penanganan pengaduan masyarakat terkait laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual pada Rabu, 16 Februari 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Gedung Sentra Mulia Jakarta Selatan.


Mengacu pada hal tersebut, Inspektur Wilayah  V Kemenkumham Budi Ateh yang juga turut hadir dalam audiensi ini mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dan secara teknis telah diteruskan kepada DJKI yang lebih memahami tentang pelaksanaan dan upaya tindak lanjutnya. 

"Saya apresiasi upaya yang telah dilakukan DJKI, saya berharap tindak lanjut dari masalah yang ada dapat menjadi catatan atau masukan baik untuk Ombudsman,” ungkapnya.

Selaras dengan Budi, Nugroho Andriyanto selaku Kepala Keasistenan Utama I Ombudsman RI mengatakan bahwa sejauh ini koordinasi dengan DJKI telah dilakukan dengan sangat baik terutama dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karenanya DJKI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik juga dengan serius menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. 

Dengan demikian, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan bahwa DJKI telah meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh terhadap DJKI. 

“Kami harap untuk bisa membuat peta jalan penyidikan untuk dapat mengembangkan PPNS agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual,” ucap Anom. 


Sebagai informasi, saat ini PPNS KI berjumlah 111 orang yang tersebar di pusat dan daerah. DJKI terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, di antaranya melalui fungsi penguatan PPNS KI di pusat dan daerah melalui kantor wilayah dalam proses penegakan hak kekayaan intelektual. (ch/kad) 


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya