Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan atas upaya importasi 403.200 buah pisau cukur merek “Getlitey” yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI).
Pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan PT Meyer Karya Abadi dari China tersebut menjadi barang bukti dalam penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Kamis, 15 Desember 2022.
Pemeriksaan terhadap barang bukti dilakukan bersama petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan dilakukan penegahan serta pemberian notifikasi kepada pemegang merek terdaftar "Gillete", yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia.
Pihak pemegang merek telah bersedia melanjutkan proses pencegahan dan ditindaklanjuti dengan permohonan penangguhan sementara. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Semarang untuk kemudian dijadwalkan pemeriksaan fisik bersama Bea Cukai Tanjung Emas.
"Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI siap untuk menerima laporan pengaduan dari pemilik KI apabila terhadap penangguhan sementara ini ingin dilanjutkan penanganan perkaranya ke ranah pidana," tegas Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono.
Budi menjelaskan bahwa peredaran barang palsu seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, termasuk keselamatan dan kesehatan konsumen akibat fungsi produk yang tidak optimal.
DJKI terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memasarkan produk yang telah ada pemilik KI-nya. Jika memang sudah ada pemegang hak yang resmi, sebaiknya meminta izin atau lisensi dari pemegang hak.
"Pihak ketiga sebenarnya bisa menggunakan atau memproduksi produk selama ada izin dari pemilik hak," ujar Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti.
Nova melanjutkan, di tengah kemajuan teknologi saat ini, masyarakat tidak lagi bisa beralasan tidak tahu asal muasal pemilik merek karena sudah ada berbagai sumber informasi yang dapat diakses secara daring melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id.
Pihak pemilik merek PT Procter & Gamble Home Products Indonesia turut menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan DJKI dan Bea Cukai dalam penegakan hukum KI untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen. (syl/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025