DJKI Tindak Kafe Pelanggar Hak Cipta Siaran Liga Inggris di Pekanbaru

Pekanbaru - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap pemilik dan karyawan Kafe Bier Haus Pekanbaru di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau pada Senin (24/05/2021).


Panggilan terhadap saksi dan terlapor ini dilaksanakan setelah para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI yang didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kafe tersebut pada Senin dini hari.


Kafe Bier Haus diduga telah melanggar hak siar penayangan Pertandingan Sepak Bola Liga Premier Inggris Musim 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022 yang dimiliki oleh PT Global Media Visual (Mola TV) dengan menggelar nonton bersama secara ilegal atau tanpa izin terlebih dahulu.


Kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan-keterangan dari para saksi, yaitu karyawan dari kafe tersebut dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kanwil Kemenkumham Riau dan pemanggilan untuk pemilik kafe akan dilakukan di Kantor DJKI di Jakarta.


"Bahwasanya pihak kafe itu diduga menayangkan liga inggris, tanpa hak dan tanpa izin dari pemegang lisensi yaitu mola tv, namun berdasarkan hasil olah tkp pada senin malam, kafe tersebut tidak menayangkan acara liga inggris, sehingga tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik hanya menyerahkan surat panggilan kepada para saksi-saksi karyawan kafe untuk dimintai keterangan di kantor wilayah kemenkumham dalam bentuk BAP," terang Musa Nababan, Kepala Seksi Penindakan selaku Ketua Tim Penyidik untuk lokasi Pekanbaru.


“Sedangkan panggilan untuk pemilik /pengelola kafe diserahkan kepada karyawan kafe untuk diperiksa di Jakarta,” lanjutnya.


Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, menyatakan bahwa kegiatan penindakan ini diselenggarakan secara serentak di empat kota yaitu Batam, Padang, Yogyakarta dan Pekanbaru demi memberikan efek jera kepada pelaku serta wujud komitmen DJKI dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemegang Hak Kekayaan Intelektual (KI).


Dalam kesempatan terpisah, Christ Andrey Napitupulu, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan, menyatakan bahwa Dari olah tkp di empat kota hanya dua yang dilaksanakan penyitaan barang bukti, yaitu Yogyakarta dan Padang.


Berdasarkan keterangan dari Andrey, untuk kedua kota yang tidak dilakukan penyitaan barang bukti hanya akan dilakukan pemanggilan kepada para saksi dan selanjutnya akan meminta keterangan tambahan kepada saksi ahli untuk dapat melakukan gelar perkara.


"Dikarenakan dua dari keempat tim tersebut tidak ditemukan bukti penayangan, maka yang dapat dilakukan adalah memanggil saksi untuk diminta keterangannya dan proses selanjutnya adalah meminta keterangan tambahan kepada saksi ahli untuk kemudian dilakukan gelar perkara terkait hasil dari olah tkp ini," tutup Andrey.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya