DJKI Terima Kunjungan Universitas Jakarta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jakarta di Ruang Pertemuan Ali Said Lantai 17, Gedung ex-Sentra Mulia.

Sekretaris Bidang Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah Andria Puji Kesuma menyambut baik kunjungan tersebut pada Jumat, 5 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa sistem kekayaan intelektual (KI) memiliki prosedur yang berbeda di setiap rezimnya, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk memperoleh informasi tentang KI untuk para generasi muda.

“Saya berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya pelindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas,” harap Andria.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta Yapiter Marpi menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke DJKI. Ia mengharapkan kunjungan ini dapat membuka wawasan bagi pihaknya terkait hal-hal teknis untuk mengajukan permohonan KI.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa semester 6 Jhon Siregar mengungkapkan kesan positifnya terhadap kunjungan ini. Ia mengaku sangat terbantu dalam memahami dasar- dasar KI yang selama ini hanya didapatkan di kelas. 

"Kunjungan ini sangat bermanfaat karena kami dapat melihat bagaimana teori yang kami pelajari di kelas diterapkan dalam praktik nyata di lapangan. Setelah mendengarkan penjelasan tadi, saya baru mengetahui kalau ternyata KI itu sangat luas sekali," ujarnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Universitas Jakarta untuk memberikan pengalaman belajar yang komprehensif terkait urgensi pelindungan KI kepada mahasiswanya di luar lingkungan akademis, sehingga menumbuhkan kesadaran betapa berharganya KI.

DJKI memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan  untuk bekerja sama memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh narasumber expert di bidangnya : Slamet Riyadi selaku Ketua Tim Kerja Permohonan Paten, Aulia Andriani Giartono selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Administratif Permohonan Desain Industri, Rizki Saputra selaku Pemeriksa Merek Ahli Muda, dan Urim Carry Wilson Situo selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. (dss/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya