DJKI Terima Kunjungan Universitas Atmajaya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima Kunjungan Studi Mahasiswa Universitas Atmajaya Yogyakarta di Aula Lantai 8 Gedung DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Sebanyak 142 mahasiswa yang hadir mengikuti pembahasan mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual dalam bisnis modern bersama sejumlah narasumber.

Pemateri yang hadir adalah Ruslinda Dwi Wahyuni, M.Si, Pemeriksa Desain Industri dan Syahroni, S.S Kepala Seksi Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, dimoderatori oleh Handi Nugraha S.H, M.H Kepala Seksi Kerja Sama Antarlembaga Non Pemerintah.

Dalam pembahasan materi, masing-masing narasumber mencontohkan sejumlah merek, paten, hingga hak cipta yang sukses secara global. Hal itu salah satunya adalah karena perlindungan yang diberikan secara hukum pada kekayaan intelektual tersebut.

Sementara itu, Dosen Universitas Atmajaya, G. Aryadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa kunjungan kali ini bukan yang pertama. Namun, pihaknya senantiasa mendapatkan umpan balik yang baik dari mahasiswa setiap usai kunjungan.

"Setiap kami mengantarkan mahasiswa kami berkunjung ke Ditjen KI, saat pulang itu mereka pasti cerita bahwa mereka mendapat ilmu yang sangat komprehensif dan mendalam mengenai kekayaan intelektual," sambungnya.

Aryadi yakin informasi yang disampaikan oleh pemateri akan berguna bagi para mahasiswa yang menulis skripsi dan juga menjadi profesional di bidang hak kekayaan intelektual, khususnya di tengah bisnis modern. 

Di sisi lain, Stephanie VY Kano, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Dalam Negeri, juga menyampaikan harapan yang sama. Dia juga mengatakan akan menyambut dengan tangan terbuka apabila mahasiswa berniat melakukan penelitian mengenai hak kekayaan intelektual.

"Kiranya narasumber yang akan menyampaikan materi bisa diserap ilmunya dan sampai kampus bisa diimplementasikan atau berguna bagi adik adik di kemudian hari, khususnya mungkin kalau ada yang mau magang dan menulis skripsi tentang KI, dengan senang hati dan tangan terbuka kami akan menerima," ujarnya.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya