Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur terkait Kekayaan Intelektual Komunal pada Senin, 18 November 2024, di Kantor DJKI.
Kabupaten Cianjur yang terletak di Jawa Barat memiliki beberapa produk kekayaan intelektual (KI), salah satunya produk Indikasi Geografi Beras Cianjur yang sudah terdaftar dengan nomor registrasi IDG000000034 sejak tahun 2018.
Dalam kesempatan ini, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, dalam hal ini diwakili oleh Ketua Tim Kerja Sama Luar Negeri Marchienda menyampaikan secara umum terkait tugas dan fungsi DJKI dalam sistem KI di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa dalam mengelola sistem KI, DJKI berpedoman kepada empat pilar, di antaranya penciptaan karya intelektual, perolehan pelindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI.
“KIK merupakan salah satu rezim KI yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa,” jelas Marchienda
“Selain itu, kepemilikan KIK bersifat inklusif yang berarti dapat melibatkan pihak yang memiliki komitmen untuk merawat, menjaga, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan KIK,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Laina Sitohang selaku Ketua Tim Kerja KIK juga menjelaskan mengenai pentingnya inventarisasi KIK guna memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia.
“Tidak hanya itu, inventarisasi KIK juga berguna untuk melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin, dan/atau pembagian manfaat yang tidak adil,” ucapnya.
Selanjutnya, Laina juga menjelaskan mengenai pentingnya inventarisasi KIK dalam Raperda Kabupaten Cianjur, di antaranya adalah memperkuat kedaulatan KIK Indonesia, memperkuat bukti kepemilikan, dan peringatan dini bagi pihak asing yang berniat jahat/curang. Pemanfaatan KIK sendiri telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022.
“Inventarisasi KIK ini menjadi penting dikarenakan KIK sendiri dapat bernilai ekonomi. Contohnya seperti KIK dari Bali, yaitu Kain Endek Bali yang menjadi terkenal di kalangan Eropa karena pemanfaatan Tenun Ikat Endek oleh desainer ternama Christian Dior di tahun 2021,” ujar Laina.
“Dari pemanfaatan Tenun Ikat Endek ini, para pengrajin mendapatkan keuntungan melalui akses dan pembagian keuntungan yang didapatkan dari pencantuman penggunaan Kain Endek Bali. Oleh sebab itu, kami mendorong masyarakat untuk dapat memaksimalkan potensi KIK di daerah demi mendorong peningkatan ekonomi di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (DMS/SAS)
Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025