Pelindungan KI, Pondasi Awal Menuju Gerbang Kewirausahaan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berpartisipasi aktif dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang digelar pada 20-22 Juni 2025 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.

Pameran ini tidak hanya menjadi jembatan bagi calon pengusaha untuk menemukan peluang usaha yang menjanjikan, tetapi juga memfasilitasi pertemuan dengan para investor. Dengan target 30.000 pengunjung di seluruh Indonesia dan didukung ekosistem digital, IFBC Expo 2025 diharapkan menjadi sarana efektif untuk ekspansi bisnis.

Kehadiran DJKI dalam acara ini merupakan wujud kontribusi pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya kekayaan intelektual (KI) dalam dunia bisnis, khususnya waralaba. DJKI turut serta menghadirkan layanan konsultasi KI untuk memberikan kesempatan bagi para calon pengusaha untuk memahami pentingnya pelindungan merek, paten, hak cipta, dan desain industri sejak dini.

Dalam kesempatan ini, Juara Pahala Marbun selaku Sekretaris Tim Kerja Promosi dan Diseminasi Direktorat Kerja Sama dan Edukasi, menyoroti peran strategis KI dalam membangun fondasi bisnis yang kuat dan berkelanjutan.

“Dalam ekosistem waralaba dan peluang usaha, KI adalah pondasi yang tak tergantikan. Merek yang terdaftar, paten atas inovasi, serta pelindungan desain industri dan hak cipta, bukan sekadar formalitas, melainkan aset berharga yang melindungi investasi dan reputasi bisnis,” jelas Juara.

Lebih lanjut Juara mengatakan bahwa dengan melindungi KI, kita tidak hanya mengamankan hak eksklusif atas sebuah karya, tetapi juga meningkatkan daya saing, menarik investor, dan membangun kepercayaan konsumen.

“Semua ini adalah langkah fundamental demi memastikan pertumbuhan bisnis yang stabil dan berkelanjutan, serta menciptakan ekosistem wirausaha yang inovatif dan berdaya saing global,” pungkas Juara.

DJKI berharap kehadirannya di IFBC Expo 2025 dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya pelindungan KI, sehingga mereka dapat membangun bisnis yang sukses dan terlindungi hukum.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya