Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyampaian update mengenai transformasi Peruri sebagai perusahaan teknologi high security serta meningkatkan kolaborasi strategis dalam mendukung percepatan digitalisasi pemerintahan.
Direktur Business Digital Peruri Farah Fitria Rahmayanti menyampaikan dalam kesempatan tersebut bahwa Perum Peruri ingin memperkenalkan produk digital security dalam kaitannya dengan sistem royalti musik di Indonesia.
“Produk ini adalah sebuah sistem identifikasi unik untuk setiap karya musik. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa setiap lagu akan memiliki "sidik jari" digital yang membedakannya dari lagu lain. Hal ini memungkinkan pelacakan dan pengelolaan hak cipta musik yang jauh lebih akurat dan efisien,” jelas Farah.
Hadir pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyambut baik inisiatif Peruri untuk berkolaborasi bersama DJKI. Menurutnya, hal ini dapat membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia.
"Kami sangat antusias dengan potensi kolaborasi ini. Dengan teknologi yang dimiliki Perum Peruri, kami yakin pelindungan hak cipta musik di Indonesia akan semakin baik," ujar Razilu.
Razilu menambahkan bahwa ke depannya perlu ada pertemuan lebih lanjut dengan turut menggandeng Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selaku lembaga bantu pemerintah non-APBN yang memiliki tugas dan wewenang dalam rangka mengekstraksi, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Senin, 16 Juni 2025
Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.
Rabu, 11 Juni 2025
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025