Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.
Deputy Director General (Strategic and Technical) MyIPO Yusnieza Syarmila menyampaikan keinginannya, agar kunjungan ini dapat mempererat kerja sama antara DJKI dengan MyIPO.
“Saya meyakini bahwa DJKI dan MyIPO memiliki satu kesamaan visi dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Yusnieza.
Pada kesempatan tersebut, Yusnieza mengambil contoh keberhasilan DJKI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu kemajuan signifikan yang dilakukan DJKI, yaitu mengurangi rata-rata waktu penyelesaian dan tingkat backlog proses pendaftaran merek dalam beberapa tahun terakhir.
“Melalui kesempatan ini, kami juga ingin mempelajari banyak hal lainnya, khususnya pengetahuan dasar terkait sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional,” ucap Yusnieza membuka pertemuan tersebut.
Seperti yang diketahui bersama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah disahkan pada 30 September 2024 lalu. Salah satu isinya adalah pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK).
Sementara itu dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyambut baik audiensi ini. Yasmon menyampaikan bahwa ia telah menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
“Kami juga ingin berbagi pengalaman tentang bagaimana DJKI mengatur terkait kekayaan intelektual komunal (KIK) dan bagaimana pengelolaan database yang telah kami lakukan sejauh ini,” pungkas Yasmon.
Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, beserta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua yang juga menyampaikan presentasi terkait KIK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten kepada delegasi MyIPO. (Iwm/Sas)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025