Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemeterian Hukum Republik Indonesia menggelar audiensi dengan Kementerian Kebudayaan di Gedung DJKI Lantai 10 pada 19 Maret 2025. Pertemuan ini membahas kerja sama strategis dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di sektor kebudayaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa DJKI telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kebudayaan terkait pertukaran data ekspresi budaya tradisional (EBT) yang diinventarisasi ke dalam Pangkalan Data kekayaan intelektual komunal (KIK).
Lebih lanjut Razilu menjelaskan bahwa pangkalan data ini bertujuan untuk melindungi KIK Indonesia dari pengakuan pihak luar, serta dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku budaya dan industri kreatif.
Senada dengan Razilu, Giring Ganesha selaku Wakil Menteri Kebudayaan mendukung penuh upaya DJKI dalam memperbarui regulasi agar memastikan hak cipta dapat memberikan manfaat maksimal bagi pencipta, pelaku industri kreatif, serta masyarakat.
“Sebagai contoh, Wayang yang merupakan warisan budaya asli Indonesia telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda. Realitanya wayang digunakan sebagai skin pada video game yang dikembangkan oleh developer international”, ungkap Giring.
Ia menekankan bahwa pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya merupakan aset penting bangsa yang harus dijaga. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, dapat mencegah eksploitasi yang tidak sah dan memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh masyarakat adat dan komunitas terkait.
Razilu menyoroti pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan dengan berbagai pihak khususnya pemerintah daerah, termasuk komunitas kreatif, akademisi, dan industri serta bekerjasama dalam pengelolaan KI di sektor budaya agar memberikan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.
“Kami berharap setelah Lebaran dapat melakukan penandatangan MoU terbaru dengan Kementerian Kebudayaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri”, pungkas Razilu. (SGT/KAD)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025