DJKI Susun Peta Potensi Ekonomi KIK di Kota Pelajar

Yogyakarta - Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan (KSP) Kekayaan Intelektual (KI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan kegiatan pendampingan inventarisasi KI Komunal dan penyusunan peta potensi ekonomi KI Komunal di Provinsi Daerah Istimewa (D.I) Yogyakarta pada tanggal 22 sampai dengan 23 Juni 2022. 

“Kegiatan ini merupakan prioritas nasional dan juga salah satu program unggulan dari DJKI,” ujar Subkoordinator Inventarisasi KI Komunal dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang.

Menurut Laina, Yogyakarta merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaaan budaya yang dapat diinventarisasikan di KI Komunal, terutama pada Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa motif - motif batik yang banyak ditemukan di daerah tersebut.



Oleh sebab itu, pada kesempatan pendampingan yang pertama, DJKI berdiskusi dengan Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) untuk mengetahui dan mengali lebih dalam tentang motif - motif batik tradisional yang bersifat turun temurun dari Yogyakarta. 

Selain itu, DJKI juga berkesempatan untuk melihat secara langsung pelatihan membatik yang dilaksanakan oleh BBKB, serta berkunjung ke perpustakaan BBKB untuk mencari buku - buku yang dapat menjadi referensi terkait motif - motif batik di Provinsi Yogyakarta.

Dalam kesempatan yang berbeda, DJKI juga mengajak berdiskusi secara langsung dengan para pemangku kepentingan terkait KI Komunal di Provinsi Yogyakarta yaitu Dinas Kebudayaan D.I Yogyakarta dan para budayawan yang berasal dari Paguyuban Pecinta Batik Indonesia Sekar Jagad yang memahami tentang batik yang secara turun temurun berasal dari Yogyakarta.

“Salah satu tujuan inventarisasi KI Komunal adalah untuk pelindungan yang defensif yang dapat memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KI Komunal Indonesia, serta melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KI Komunal tanpa izin atau pembagian keuntungan yang tidak adil,” terang Laina.

Selain menjelaskan tentang pentingnya pencatatan KI Komunal, Laina juga memaparkan tentang ragam jenisnya, salah satunya EBT yang merupakan ekspresi karya cipta berupa benda maupun tak benda atau kombinasi dari keduanya. EBT juga merupakan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi atau turun temurun.



Sejalan dengan hal tersebut, para budayawan yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa motif batik yang ada secara turun temurun di Provinsi Yogyakarta memiliki jumlah lebih dari seratus, hal ini dikarenakan masing - masing motif batik memiliki makna dan filosofi tersendiri.

Motif - motif batik tersebut mewakili makna yang beragam, dimulai dari kelahiran manusia, bertunangan, menikah, membangun rumah tangga, hingga kemudian meninggal.

Sebagai apresiasi, dalam kegiatan ini pula diserahkan satu surat pencatatan KI Komunal dari salah satu motif batik dari Provinsi D.I Yogyakarta yaitu Batik Sidomukti. (daw/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya