DJKI Sosialisasikan Ketentuan Perjalanan Dinas di Masa Pandemi

Jakarta - Masih menyebarnya virus Covid-19 memaksa sebagian besar orang di dunia untuk beradaptasi di normal baru. Tidak terkecuali pegawai pemerintah yang harus melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang perlu menyesuaikan administrasi dan ketentuan baik di Indonesia maupun di negara tujuan.

Oleh sebab itu, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang Efektif dan Efisien di masa Pandemi Covid-19 melalui aplikasi zoom pada Selasa, (07/09/2021).

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI, Chairani Idha yang dibacakan oleh Irma Mariana, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Hubungan Masyarakat (Humas) mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku perjalanan dinas mengetahui hal-hal yang wajib dipersiapkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri pada masa Pandemi Covid-19 ini.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kita menjadi lebih memahami kebijakan perjalanan dinas luar negeri di masa pandemi Covid-19 dan lebih mengetahui hal-hal yang wajib disiapkan sebelum melaksanakan perjalanan dinas luar negeri,” ujar Irma Mariana.

Selain itu, Irma juga mengharapkan perjalanan dinas yang akan dilaksanakan dapat lebih selektif dalam memilih kegiatan dan mempertimbangkan pula dari tingkat urgensinya serta membatasi jumlah peserta yang akan melaksanakan perjalanan dinas tersebut.

Disamping itu, para pegawai dihimbau pula untuk senantiasa memperhatikan ketentuan yang diterapkan di negara tujuan, jangka waktu perjalanan dinas serta memperhatikan perkembangan melalui aplikasi Safe Travel yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri terkait dengan perkembangan informasi Covid-19 yang masih sangat dinamis. 

Sebagai tambahan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara, Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Direktorat di DJKI dan unit eselon 1 Kemenkumham.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya