DJKI Sosialisasikan Kekayaan Intelektual di Ponpes Nurul Jadid

Probolinggo - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu bersama Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren (ponpes) Nurul Jadid, Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu, 12 Januari 2022. Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI).

KH. Moh. Zuhri Zaini pengasuh Ponpes Nurul Jadid menyatakan bahwa ponpes ini juga memiliki lembaga pendidikan dari taman kanak-kanak hingga universitas. “Para dosen dan santri sering membuat inovasi maupun karya cipta seperti buku dan karya tulis. Kami juga sudah mempunyai merek terdaftar “Nurja” untuk air mineral yang diproduksi ponpes”, tambah KH. Moh. Zuhri Zaini.

Razilu sangat mengapresiasi kesadaran ponpes dalam melindungi KI-nya serta berharap akan semakin banyak KI yang didaftarkan atau dicatatkan di DJKI.

“KI bisa menjadi sumber ekonomi yang memberikan manfaat serta keberkahan bagi ponpes. Oleh karena itu, pelindungannya sangat penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain”, harapnya.

Dalam kesempatan ini Razilu juga mensosialisasikan bahwa DJKI baru saja me-launching inovasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), sehingga masyarakat bisa mencatatkan karya ciptanya seperti buku, karya tulis, seni rupa, lagu, dsb. kurang dari 10 menit.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya