DJKI Sita 2000 Mata Bor Terkait Pelanggaran Merek di Jakarta Utara

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelanggaran kekayaan intelektual (KI) berupa penggunaan merek tanpa seizin pemilik merek yang terdaftar di DJKI pada Kamis, 25 Juli 2024.

Olah TKP ini dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dengan nomor HKI.07.KI.08.01-01.02.08 Tahun 2024 pada tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan bahwa sekitar bulan Desember 2023 pemilik merek mendapatkan informasi bahwa terdapat produk berupa mata bor yang dijual sama dengan merek yang dimiliki, sehingga omset penjualan dari merek tersebut menurun.

Sebelumnya, pemilik merek juga telah melakukan pembelian secara langsung produk yang dimaksud ke perusahaan yang diduga menggunakan merek tanpa seizin pemilik merek. Dari aksi tersebut, ditemukan bukti bahwa benar adanya terjadi pelanggaran KI oleh perusahaan yang beroperasi di Jakarta Utara tersebut.

“Pada saat dilakukan olah TKP, kami menemukan barang bukti berupa mata bor dan melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 2000 buah. Kami juga memanggil terlapor dan para saksi untuk memberikan keterangan,” ujar Budi Hadisetyono selaku Ketua Tim Kerja Pengaduan.

Dalam melakukan olah TKP, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metro Jaya dan pihak kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Selain itu, olah TKP ini juga dilakukan dengan cara humanis dan baik tanpa melibatkan kekerasan. 

“Penggunaan merek tanpa izin dari pemilik merek merupakan salah satu pelanggaran KI yang diatur pada Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasar pasal tersebut, pelaku dapat menerima hukuman berupa pidana kurungan atau membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkas Budi.

Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar KI. Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya