Jakarta - Selama ini, tidak semua penulis buku dapat hidup dari karyanya. Hal ini karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik. Ditambah dengan kemajuan di era digital, karya tulis semakin rentan dibajak sehingga para pencipta dan pihak-pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti di bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan dan penarikan royalti karya tulis dari Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menyatakan bahwa untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya maka harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.
“Sama seperti musik, pemanfaatan atas karya tulis seperti buku dalam penggandaan, penyebaran karya, pengaturan terhadap siapa saja yang dikenakan royalti serta metode apa saja yang digunakan untuk penarikan royalti akan diatur dalam Permenkumham ini,” tutur Anggoro, 13 Januari 2022 pada wawancara di Gedung DJKI.
“Nanti dari peraturan ini akan ada turunan penetapan besaran tarif yang harus dikenakan kepada para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lainnya yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara. Namun, hal ini masih dalam diskusi teknis,” terang Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro menyampaikan pada Permenkumham ini tidak hanya akan mengatur karya tulis fisik saja, tetapi juga akan mengatur ketentuan royalti karya tulis digital. Pemungutan royalti buku dari luar negeri juga akan diatur dalam Permenkumham ini.
Selama ini, pengaturan royalti hanya menjadi urusan penulis dengan publisher saja. Dengan Permenkumham royalti di bidang buku, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan menghimpun royalti dari karya tulis yang bersifat komersial. Namun, akan ada pengecualian khusus ketentuan pembebasan royalti untuk karya tulis yang dipergunakan untuk pendidikan dan lainnya.
“Tidak hanya itu, untuk perpustakaan di universitas atau lembaga pemerintahan maupun Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) akan mendapatkan keringanan biaya dalam hal penarikan royaltinya,” kata Anggoro.
Selanjutnya, Anggoro menjelaskan bahwa draf finalisasi Permenkumham ini akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkumham untuk diproses lebih lanjut sebelum akhirnya diundangkan.
“Saya berharap dengan adanya Permenkumham ini dapat menggugah semangat penulis untuk menghasilkan karya - karya yang bagus karena adanya payung hukum serta memberikan kepastian juga terhadap penulis bahwa mereka bisa mendapatkan hak ekonomi di luar dari fee profesional penulis mereka,” pungkas Anggoro.
Sebagai informasi, buku atau karya literasi secara umum merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual (KI). Dalam sebuah ciptaan terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Hak moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain. Sedangkan untuk hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta. (ver/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025