DJKI Serahkan Tujuh Sertifikat Merek pada Pelaku Usaha Sulawesi Utara dan Lapas Amurang

Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan tujuh sertifikat merek kepada pelaku usaha lokal Sulawesi Utara pada Jumat, 20 November 2020. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli.
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM tersebut, karena ini merupakan bentuk kepedulian Kemenkumham dalam memberikan palayanan terbaik kepada pelaku usaha," kata Nofli dalam sambutannya. 
“Saat ini para pelaku usaha juga sudah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki, ini merupakan salah satu komitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat," lanjutnya.
Penyerahan sertifikat merek diberikan untuk merek Spiritual Neuroscience (Jasa Pelatihan Pendidikan untuk spiritual), Superstar (Air Mineral), Kawan Kopi (Kedai kopi), Genio (hotel), Papinus (Rumah makan), Elmonts (Kopi), Toronata (Minyak Kelapa).
Dalam sambutannya Kakanwil Sulut Lumaksono menyampaikan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara akan terus mendukung para pelaku usaha lokal yang ada di Sulawesi Utara dalam melakukan pendaftaran merek. Dia juga berharap ke depan akan lebih banyak lagi Kekayaan Intelektual asli Sulawesi Utara yang bisa terlindungi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Mercure Manado, Tateli Beach Resort, tersebut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun; serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto. Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut, para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Sulut, sejumlah Kepala UPT dan pegawai di jajaran Kantor Wilayah.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya