Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam sambutannya mengapresiasi langkah pemerintah daerah Bengkulu Tengah yang telah menggali serta melindungi indikasi geografis daerahnya. Dia menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan masyarakat dalam melindungi dan mempromosikan produk indikasi geografis, sejalan dengan program Jelajah KI. Menurutnya, baru sekitar 2 juta kekayaan intelektual yang terdaftar sejak pertama kali kantor kekayaan intelektual berdiri di Indonesia. Angka ini masih sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.
"Promosi produk indikasi geografis memerlukan sinergi berbagai pihak. Program Jelajah KI menjadi wadah penting untuk memperkenalkan dan mengedukasi masyarakat mengenai kekayaan intelektual," ujarnya.
Senada dengan Razilu, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menegaskan bahwa juga telah melakukan berbagai kampanye dan roadmap kekayaan intelektual serta branding untuk Bengkulu Tengah. Kini tidak hanya dikenal sebagai Bumi Rafflesia, tetapi Bengkulu juga ingin dikenal sebagai Bumi Merah Putih, yang memiliki sejarah serta kultur kental nusantara.
"Kami memperkenalkan konsep Kalambo (Kalamansi dan Bambu), yang akan ditanam oleh setiap penduduk karena kemudahannya dalam tumbuh dan berkembang," ujarnya. Kalambo ini akan dibudidayakan setiap penduduk Bengkulu Tengah karena tanaman ini mudah tumbuh dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Jeruk Kalamansi yang juga dikembangkan kini juga telah menuai banyak permintaan di pasar dan mulai ditargetkan untuk ekspor.
"Kami sudah memiliki roadmap ekspor Jeruk Kalamansi. Permintaannya cukup tinggi, dan kami juga telah menyiapkan strategi di bidang pertanian untuk promosi dan penanaman bibit," ujarnya. Selain itu, Bengkulu Tengah juga mengembangkan berbagai produk unggulan lainnya seperti Durian Oranye (Tembaga), Kopi Robusta, serta Kampung Batik Sungai Lengau yang telah diatur dalam Peraturan Daerah agar ASN mengenakannya sebagai pakaian resmi. Ada juga Kampung Panca Mukti dengan para penenun yang potensial.
"Kami berharap DJKI dapat berkunjung ke Bengkulu Tengah untuk melihat langsung berbagai potensi ini," tambahnya.
Sebagai penutup, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, mengapresiasi perkembangan KI di Bengkulu. Dia juga mendorong hubungan pemerintah dengan komunitas ekonomi kreatif diperkuat untuk peningkatan ekosistem KI di Bengkulu. "Bengkulu sudah memiliki perkembangan yang baik dalam kekayaan intelektual, tetapi perlu lebih banyak kolaborasi dengan komunitas ekonomi kreatif agar manfaatnya lebih luas," pungkasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025