Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menyerahkan surat izin operasional kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) Transparansi Royalti Indonesia (TRI) pada 1 Agustus 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa LMK TRI telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Sesuai ketentuan yang diterapkan, izin operasional LMK berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan ini tidak hanya menandakan keberlanjutan fungsi LMK, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja lembaga dalam pengelolaan royalti, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap kode etik dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Agung.
Di sisi lain, LMK TRI diwajibkan menghimpun royalti melalui rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta memastikan tidak ada tumpang tindih keanggotaan dengan LMK lain.
Agung juga mengingatkan bahwa masih terdapat tantangan mengenai tata kelola LMK yang perlu dibenahi ke depannya agar lebih rapi dan transparan demi kemajuan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, juga pesan yang diamanatkan oleh LMKN demi kemajuan seluruh LMK di Indonesia.
“LMK TRI dapat menjadi perpanjangan tangan para pencipta lagu dalam memperjuangkan pelindungan hak ekonomi dan moral, serta menjalankan tugas secara profesional dan kredibel untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya anggota LMK,” tutur Agung.
Maka dari itu, kehadiran LMK memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, sehingga mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna karya mereka, serta dapat mengurus pengumpulan royalti tersebut atas nama mereka.
Dengan penyerahan izin operasional ini, maka jumlah LMK di Indonesia saat ini bertambah menjadi 16 LMK. Sebagai informasi, LMK TRI merupakan sebuah lembaga manajemen kolektif yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak pencipta lagu dan memastikan transparansi dalam pengelolaan royalti. (SGT/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Senin, 29 Desember 2025
Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.
Kamis, 25 Desember 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.
Rabu, 24 Desember 2025
Rabu, 31 Desember 2025
Senin, 29 Desember 2025
Kamis, 25 Desember 2025