DJKI Serahkan Izin Operasional kepada LMK Transparansi Royalti Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menyerahkan surat izin operasional kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) Transparansi Royalti Indonesia (TRI) pada 1 Agustus 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menyampaikan bahwa LMK TRI telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Sesuai ketentuan yang diterapkan, izin operasional LMK berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan ini tidak hanya menandakan keberlanjutan fungsi LMK, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja lembaga dalam pengelolaan royalti, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap kode etik dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Agung.

Di sisi lain, LMK TRI diwajibkan menghimpun royalti melalui rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta memastikan tidak ada tumpang tindih keanggotaan dengan LMK lain. 

Agung juga mengingatkan bahwa masih terdapat tantangan mengenai tata kelola LMK yang perlu dibenahi ke depannya agar lebih rapi dan transparan demi kemajuan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, juga pesan yang diamanatkan oleh LMKN demi kemajuan seluruh LMK di Indonesia.

“LMK TRI dapat menjadi perpanjangan tangan para pencipta lagu dalam memperjuangkan pelindungan hak ekonomi dan moral, serta menjalankan tugas secara profesional dan kredibel untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat khususnya anggota LMK,” tutur Agung.

Maka dari itu, kehadiran LMK memberikan manfaat bagi semua pihak terkait. Bagi pemilik hak cipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, sehingga mereka dapat fokus pada penciptaan karya-karya mereka tanpa harus membuang waktu untuk mengumpulkan royalti dari pengguna karya mereka, serta dapat mengurus pengumpulan royalti tersebut atas nama mereka.

Dengan penyerahan izin operasional ini, maka jumlah LMK di Indonesia saat ini bertambah menjadi 16 LMK. Sebagai informasi, LMK TRI merupakan sebuah lembaga manajemen kolektif yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak pencipta lagu dan memastikan transparansi dalam pengelolaan royalti. (SGT/KAD)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Kopi dan Kopiah Calon Pendongkrak Ekonomi Tapin

Kabupaten Tapin tengah menaruh perhatian besar pada pelindungan hukum aset-aset lokalnya agar mampu berbicara lebih banyak di panggung ekonomi nasional. Upaya ini diwujudkan melalui konsultasi langsung atas potensi Kopi Liberika Lokpaikat, Kopi Hatungun, hingga kerajinan tangan khas berupa Kopiah Jangang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 19 Februari 2026.

Kamis, 19 Februari 2026

Perkuat Pelindungan KI, DJKI Sinkronkan Program TI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk Sinkronisasi Perencanaan Teknologi Informasi dan Rencana Tindak Lanjut Transformasi Digital dalam memperkuat kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung dari tanggal 18 s.d 21 Februari 2026 di Hotel Grand Melia Jakarta.

Kamis, 19 Februari 2026

Desain Produk Spesial Imlek, Valentine dan Ramadan, Haruskah Didaftarkan?

Februari 2026 merupakan bulan yang spesial sebab beberapa hari spesial dirayakan sekaligus. Perayaan Tahun Baru Imlek, Ramadan hingga Valentine tidak hanya menjadi momentum budaya, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi melalui lahirnya berbagai desain produk tematik. Kemasan hampers, amplop angpao, hingga dekorasi shio menunjukkan bahwa diferensiasi visual kini menjadi aset bisnis yang perlu dilindungi.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya