Situbondo - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan secara simbolis enam surat pencatatan hak cipta yang terdiri dari musik, lagu, dan teks, seraya memenuhi undangan kegiatan Haul Majemuk yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (ponpes) Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur pada Selasa, 19 November 2024.
Pada kesempatan tersebut, Razilu mengapresiasi pencatatan keenam karya ciptaan yang berjudul Hymne IKSASS; Santrikan Jiwa; Mars PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo; SATRIA (Santri Patriot Bangsa); BISMILLAH (di Setiap Keadaan); serta Mars IKSASS. Di sisi yang sama, dia juga menyampaikan bahwa kesadaran untuk melindungi karya sendiri merupakan hal yang sangat baik.
“Kesadaran melindungi karya ciptaan merupakan hal yang baik. Tentunya untuk dapat menumbuhkan kesadaran tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui ragam karya apa saja yang masuk dalam kategori hak cipta,” ucap Razilu.
Selain musik, lagu, dan teks yang telah dicatatkan oleh ponpes tersebut, Razilu menuturkan bahwa ada potensi ciptaan lain yang umumnya lahir di lingkungan pendidikan seperti karya tulis buku.
Razilu juga menekankan bahwa keuntungan utama dari mencatatkan karya ciptaan adalah mendapatkan pengakuan resmi dari negara sebagai pemilik atau pencipta karya tersebut.
Selain mengapresiasi kesadaran ponpes dalam melindungi hak cipta, Razilu juga berharap adanya merek yang didaftarkan oleh ponpes tersebut. Ia mengambil contoh ponpes Sidogiri yang mendaftarkan merek air minum Santri Indonesia di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Dengan terdaftarnya merek air minum tersebut di DJKI, maka tidak ada satupun pihak di Indonesia yang boleh menggunakan nama merek yang sama pada kemasan air minum yang diproduksinya tanpa izin,” jelas Razilu.
Mengakhiri sambutannya, Razilu berpesan kepada seluruh peserta didik pondok pesantren yang hadir agar lebih banyak lagi mempelajari tentang kekayaan intelektual. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berhak. (Iwm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025