DJKI Serahkan Enam Surat Pencatatan Hak Cipta di Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo

Situbondo - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan secara simbolis enam surat pencatatan hak cipta yang terdiri dari musik, lagu, dan teks, seraya memenuhi undangan kegiatan Haul Majemuk yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (ponpes) Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur pada Selasa, 19 November 2024.

Pada kesempatan tersebut, Razilu mengapresiasi pencatatan keenam karya ciptaan yang berjudul Hymne IKSASS; Santrikan Jiwa; Mars PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo; SATRIA (Santri Patriot Bangsa); BISMILLAH (di Setiap Keadaan); serta Mars IKSASS. Di sisi yang sama, dia juga menyampaikan bahwa kesadaran untuk melindungi karya sendiri merupakan hal yang sangat baik.

“Kesadaran melindungi karya ciptaan merupakan hal yang baik. Tentunya untuk dapat menumbuhkan kesadaran tersebut, terlebih dahulu kita harus mengetahui ragam karya apa saja yang masuk dalam kategori hak cipta,” ucap Razilu.

Selain musik, lagu, dan teks yang telah dicatatkan oleh ponpes tersebut, Razilu menuturkan bahwa ada potensi ciptaan lain yang umumnya lahir di lingkungan pendidikan seperti karya tulis buku.

Razilu juga menekankan bahwa keuntungan utama dari mencatatkan karya ciptaan adalah mendapatkan pengakuan resmi dari negara sebagai pemilik atau pencipta karya tersebut.

Selain mengapresiasi kesadaran ponpes dalam melindungi hak cipta, Razilu juga berharap adanya merek yang didaftarkan oleh ponpes tersebut. Ia mengambil contoh ponpes Sidogiri yang mendaftarkan merek air minum Santri Indonesia di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Dengan terdaftarnya merek air minum tersebut di DJKI, maka tidak ada satupun pihak di Indonesia yang boleh menggunakan nama merek yang sama pada kemasan air minum yang diproduksinya tanpa izin,” jelas Razilu.

Mengakhiri sambutannya, Razilu berpesan kepada seluruh peserta didik pondok pesantren yang hadir agar lebih banyak lagi mempelajari tentang kekayaan intelektual. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain yang tidak berhak. (Iwm/Sas)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya