DJKI Serahkan Empat Sertifikat KIK untuk Ekspresi Budaya Tradisional di Jawa Tengah

Magelang – Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyerahkan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Magelang di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbangda), Kabupaten Magelang pada 1 Maret 2022.

Penyerahan 2 (dua) sertifikat KIK diberikan atas dua ekspresi budaya tradisional (EBT) asal Kabupaten Magelang, yaitu Tari Soreng dan Tari Topeng Ireng.

Selain melakukan penyerahan sertifikat KIK, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan “Pendampingan Inventarisasi KIK dan Penyusunan Peta Potensi Ekonomi di Provinsi Jawa Tengah”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya pencatatan KIK.

Kegiatan tersebut turut dilaksanakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo pada 2 Maret 2022. Purworejo dinilai memiliki banyak potensi indikasi geografis (PIG) dan sumber daya genetik (SDG), tetapi masih belum dilakukan inventarisasi maka DJKI melaksanakan kegiatan pendampingan inventarisasi KIK.

Pada kesempatan ini DJKI turut menyerahkan 2 (dua) sertifikat KIK atas EBT Tari Dolalak dan pengetahuan tradisional Dawet Ireng.

Adapun kegiatan ini sejalan dengan salah satu bidang program unggulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk DJKI, yaitu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya.

“DJKI memiliki program kerja penyusunan peta potensi ekonomi KIK. Untuk itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi seperti ini penting untuk dilakukan agar setiap masyarakat di daerah setempat semakin menyadari potensi KIK yang mereka miliki,” pungkas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (SYL/KAD)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Diplomasi dan Kolaborasi Global dalam Forum CDIP ke-34 di Jenewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam diplomasi kekayaan intelektual (KI) di tingkat global. DJKI berpartisipasi aktif pada Sesi ke-34 Sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) serta International Conference for Intellectual Property and Development yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 5–9 Mei 2025 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 9 Mei 2025

Penguatan Pelindungan KI, DJKI Ukur Maturitas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.

Kamis, 15 Mei 2025

Dirjen KI Hadiri Soft Launching Aplikasi CoP

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menghadiri soft launching dan sosialisasi aplikasi Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid pada 15 Mei 2025. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional dengan instansi pembina Kementerian Hukum.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya