DJKI Serahkan 8 Sertifikat Merek ke Kemenkumham Jateng

SEMARANG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan 8 (delapan) sertifikat merek ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.  Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, melakukan penyerahan tersebut kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi di ruang Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Jumat (13/11).

"Saya berharap, lebih banyak lagi pengusaha yang memahami pentingnya pelindungan sebuah merek yang dapat meningkatkan nilai jual dari produk yang dihasilkan. Itu akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat," ujar Nofli saat penyerahan sertifikat.

Hal ini juga selaras dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly terkait pelindungan Kekayaan Intelektual, dan sesuai dengan Gerakan Pemberdayaan Ekonomi yang sedang digalakkan Kanwil Kemenkumham Jateng.

Di sisi lain, Bambang melaporkan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Kekayaan Intelektual sudah dilakukan secara rutin oleh Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan memanfaatkan berbagai media, salah satunya dengan menggandeng berbagai stasiun radio.

Sebagai informasi, delapan sertifikat merek yang diserahkan DJKI adalah milik PT. Pura Barutama (Pura Group Indonesia) yang diantaranya adalah Clearview, Magnogram, Crescent, Sapphire, Asterisk, Trivia, Image Transfer, dan HTL.

Saat ini, DJKI telah melayani permohonan merek secara online. Masyarakat dapat mengakses merek.dgip.go.id untuk mendapatkan pelayanan merek dari mana saja dan kapan saja.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya