Boyolali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan lima sertifikat paten sederhana kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada acara Puncak Hari Konservasi Alam Nasional 2024 dengan tema “Youth For Sustainable Nature” pada Kamis, 29 Agustus 2024, di Boyolali, Jawa Tengah.
Kelima sertifikat paten sederhana tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Tejo Harwanto selaku perwakilan dari DJKI kepada Direktur Jenderal KSDAE Satyawan Pudyatmoko.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kemenkumham atas sertifikat paten yang diberikan.
“Terima kasih sudah melahirkan hak-hak paten dari Taman Nasional Ciremai dan Taman Nasional Merapi. Saya tahu persis itu bukanlah hal yang mudah untuk didapat, karena tahun 1998 saya belajar tentang hak paten langsung di Jenewa, Swiss,” ujarnya.
“Oleh karena itu, saya menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham, Taman Nasional Ciremai, dan Taman Nasional Merapi atas usaha yang telah diberikan sehingga hal ini dapat dicapai,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Tejo Harwanto mengatakan bahwa penyerahan sertifikat paten ini menjadi salah satu pintu masuk awal untuk dapat mendorong kementerian dan lembaga lainnya dalam menciptakan paten baru.
“Sertifikasi hak paten sejalan dengan tujuan pemerintah Indonesia, yaitu pengendalian kemiskinan dan peningkatan investasi,” ujar Tejo.
“Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Menteri LHK, bahwa pemberian sertifikat paten sederhana ini merupakan inovasi dan kreatifitas jajaran Kementerian LHK sehingga menjadi prioritas dalam pengembangan invensi selanjutnya, bukan hanya paten saja, tetapi juga kekayaan intelektual (KI) lainnya,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Tejo juga mengatakan bahwa di dalam Taman Nasional yang dikelola oleh KSDAE tidak hanya paten sederhana saja yang bisa didaftarkan, tetapi ada beberapa KI yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, seperti penamaan hewan dan tanaman endemi.
Sebagai tambahan informasi, sertifikat paten sederhana yang diserahkan oleh DJKI kepada KSDAE memiliki judul, antara lain:
1. Formula Kosmetik Serum Anti Jerawat Berbahan Ekstrak Daun Harendong Bulu (Clidemia hirta L),
2. Proses Pembuatan Ekstrak Herba Harendong Bulu (Clidemia hirta) Sebagai Anti Oksidan,
3. Kosmetik Yang Terdiri Dari Ekstrak Daun Harendong Bulu (Clidemia hirta) Sebagai Anti Jerawat,
4. Formulasi Tepung Biofertilizer Yang Mengandung Bakteri Lysinibacillus Fusiformis C71 Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Dan Produktivitas Tanaman cabai Dan Tomat,
5. Formula sabun Cuci Muka Cair Berbahan Ekstrak daun Harendong Bulu (Clidemia hirta L) Sebagai Anti Jerawat. (CRZ/SAS)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025