DJKI Serahkan 30 Sertifikat Paten kepada Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan

Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan 30 sertifikat paten dalam kegiatan Patent One Stop Service (POSS) pada Kamis, 4 Juli 2024, di Auditorium UPT Bahasa Universitas Sriwijaya.

⁠Sertifikat Paten diberikan kepada tiga Perguruan Tinggi di Sumatera Selatan dengan rincian 27 sertifikat paten kepada Universitas Sriwijaya, satu sertifikat paten kepada Institut Ilmu Kesehatan dan Teknologi Muhammadiyah Palembang, serta dua sertifikat paten kepada Politeknik Negeri Sriwijaya.

Seperti yang diketahui, kegiatan POSS merupakan salah satu program unggulan DJKI sebagai upaya percepatan pelayanan pendaftaran paten sampai dengan penyelesaiannya. Selain, itu kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan permohonan paten dalam negeri.

“Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi terkait dengan proses bisnis paten, dari mulai pendaftaran sampai dengan pasca permohonan paten. Harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan wawasan para peserta dalam melakukan permohonan paten,” jelas Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten Suzy Heranita.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Ika Ahyani mengungkapkan bahwa dari banyaknya perguruan tinggi di Indonesia, permohonan paten paling banyak berasal dari Universitas Andalas.

“Jika kita lihat dari tabel di depan, permohonan paten paling banyak dari Perguruan Tinggi berasal dari Universitas Andalas. Mungkin untuk saat ini Universitas Sriwijaya masih belum ada dalam tabel tersebut. Namun harapannya, dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong para inventor di Sumatera Selatan, khususnya Universitas Sriwijaya, untuk mendaftarkan invensinya,” ujar Ika.

Di sisi yang sama, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Sriwijaya Benyamin Lakitan juga menyampaikan selamat dan semangat kepada para pemilik invensi yang pada hari ini menerima sertifikat paten hasil invensinya. 

“⁠Perlu dipahami bahwa artikel ilmiah dan paten bukan merupakan akhir dari rantai kegiatan penelitian ilmiah. Artikel ilmiah diharapkan dapat menjadi referensi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai pondasi mencerdaskan bangsa,” ucap Benyamin.

“Dengan diterimanya sertifikat ini, harapannya para dosen dan mahasiswa dapat lebih menghasilkan inovasi teknologi dengan lebih semangat lagi sehingga dapat meningkatkan permohonan paten, khususnya di Universitas Sriwijaya,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, kegiatan POSS ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari perwakilan sentra Kekayaan Intelektual Universitas Sriwijaya dan beberapa perwakilan perguruan tinggi di Sumatera Selatan.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya