DJKI Selenggarakan FGD Pemutakhiran Kebijakan dan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN

Jakarta - Sebagai upaya tertib administrasi dan hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pemutakhiran kebijakan dan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu, 20 April 2022 di Hotel Pullman Jakarta Central Park. 

FGD ini diselenggarakan sebagai media sosialisasi dan koordinasi antara DJKI dengan pemangku kepentingan terkait seperti Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).




“Dalam melakukan perjalanan dinas luar negeri harus memperhatikan tertib administrasi, substansi dan hukum agar perjalanan dinas yang kita lakukan dapat memberikan sesuatu yang penting dan bermanfaat bagi organisasi,” tutur Sucipto. 

Ia menyampaikan juga yang perlu diperhatikan dalam perjalanan dinas luar negeri itu haruslah selektif dengan memperhatikan urgensi kegiatan dan jumlah delegasi serta selalu memperhatikan safe travel dari Kemenlu.

Adapun, dasar penerbitan surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri terdapat 3 (tiga) hal penting yang perlu diperhatikan yaitu dasar legalitas penugasan, exit permit, rekomendasi visa dinas, dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan serta kepegawaian.



Saat ini, kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan perjalanan dinas luar negeri terus disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi persebaran COVID-19 di negara tujuan. 

“Diharapkan melalui FGD ini, informasi maupun penyesuaian administrasi proses penyelesaian izin perjalanan dinas luar negeri dapat tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh peserta FGD sehingga dapat meminimalisir kendala dan dilaksanakan secara efektif juga efisien,” kata Sucipto. (ver/syl)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya