DJKI Selenggarakan FGD Pemutakhiran Kebijakan dan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN

Jakarta - Sebagai upaya tertib administrasi dan hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pemutakhiran kebijakan dan administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu, 20 April 2022 di Hotel Pullman Jakarta Central Park. 

FGD ini diselenggarakan sebagai media sosialisasi dan koordinasi antara DJKI dengan pemangku kepentingan terkait seperti Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).




“Dalam melakukan perjalanan dinas luar negeri harus memperhatikan tertib administrasi, substansi dan hukum agar perjalanan dinas yang kita lakukan dapat memberikan sesuatu yang penting dan bermanfaat bagi organisasi,” tutur Sucipto. 

Ia menyampaikan juga yang perlu diperhatikan dalam perjalanan dinas luar negeri itu haruslah selektif dengan memperhatikan urgensi kegiatan dan jumlah delegasi serta selalu memperhatikan safe travel dari Kemenlu.

Adapun, dasar penerbitan surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri terdapat 3 (tiga) hal penting yang perlu diperhatikan yaitu dasar legalitas penugasan, exit permit, rekomendasi visa dinas, dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan serta kepegawaian.



Saat ini, kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berkaitan dengan perjalanan dinas luar negeri terus disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi persebaran COVID-19 di negara tujuan. 

“Diharapkan melalui FGD ini, informasi maupun penyesuaian administrasi proses penyelesaian izin perjalanan dinas luar negeri dapat tersampaikan dan dipahami dengan baik oleh peserta FGD sehingga dapat meminimalisir kendala dan dilaksanakan secara efektif juga efisien,” kata Sucipto. (ver/syl)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya