DJKI Rencanakan Benchmarking ke Negara dengan Indeks KI Terbaik di Asia

Jakarta - US Chamber of Commerce Global Innovation Policy Centre (GIPC) merilis bahwa Jepang memiliki indeks kekayaan intelektual (KI) sebesar 91.26. Menempati peringkat pertama negara di Asia pada International Intellectual Property Index 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ingin mempelajari sistem pelindungan KI di Jepang.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo mengatakan kunjungan ini merupakan penjajakan awal untuk kedepannya diharapkan Indonesia dan Jepang dapat memiliki hubungan yang baik dalam membangun penegakan hukum pelindungan KI. Melalui benchmarking DJKI dapat mengidentifikasikan tolak ukur atau patokan sistem pelindungan KI.

“Kami ingin mempelajari bagaimana Japan Patent Office (JPO), Japan External Trade Organization (Jetro), dan pemerintah bekerja sama dalam menangani pelanggaran KI di e-commerce,” tutur Anom pada 7 November 2022 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selanjutnya DJKI juga mengundang perwakilan pemilik merek Jepang untuk menandatangani kerja sama (MoU) untuk penegakan KI di e-commerce mengingat tingginya transaksi pada situs jual beli online.

“Awal tahun depan kita akan membuat MoU antara pemilik merek dengan e-commerce. Kami menyambut baik jika perwakilan pemilik merek di Jepang ingin berpartisipasi dalam penandatanganan tersebut,” tambah Anom.

Nishiyama Tomohiro selaku Expert dari Japan International Cooperation Agency (JICA) menyambut baik rencana benchmarking Indonesia ke Jepang. Ia juga mengundang delegasi DJKI untuk berkunjung ke kantor pusat JICA.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Kami juga mengundang DJKI untuk berkunjung ke kantor pusat JICA,” ujar Nishiyama.

Penegakan hukum pelindungan KI menjadi salah satu fokus DJKI karena perkembangan digital yang pesat terjadi saat ini juga merambah dunia perdagangan yang biasa disebut e-commerce. E-commerce saat ini menjadi prioritas masyarakat melakukan transaksi jual beli, terutama pasca pandemi covid. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya