DJKI Raih Sertifikasi ISO 37001:2016, Semakin Pasti dan Prima dalam Melayani

Jakarta - Dalam rangka penerapan pelayanan anti penyuapan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan sertifikasi penilaian ISO 37001:2016 tahap kedua bersama Auditor TUV NORD. 

“DJKI mengikuti sertifikasi ISO 37001:2016 guna “mempersiapkan sebuah benteng yang kuat untuk mencegah kerugian yang besar akibat tindakan tidak jujur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu pada Closing Meeting di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan, pada 18 November 2022.

Dalam rapat ini disampaikan hasil penilaian dan rekomendasi oleh tim auditor TUV NORD yang dipimpin oleh Auditor Leader, Wanda Sari.

"Hasil pemeriksaan tidak ada temuan dan rekomendasi sudah cukup berdasarkan hasil penilaian auditor TUV NORD, sehingga DJKI berhak mendapatkan sertifikat dengan masa berlaku 3 tahun hingga tahun 2025", ujar Wanda.

Menanggapi hal tersebut, Razilu  menyampaikan rasa syukurnya atas peraihan sertifikasi manajemen sistem anti penyuapan. Menurutnya, hal ini berkat kerja keras dan data dukung yang lengkap serta kinerja di lapangan seluruh pegawai dan bukan hasil pemberian secara cuma - cuma dari TUV NORD. 

“Hasil ini menjadikan DJKI sebagai satu - satunya unit eselon I setelah Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI (sebagai unit pengawas) yang meraih sertifikasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Razilu.

Razilu juga menyampaikan sertifikasi ini berlaku untuk seluruh pelayanan kekayaan intelektual mulai dari paten, merek, hak cipta, sampai teknologi informasi. Kebijakan anti penyuapan ini kata Razilu harus diterapkan dan dipatuhi sepanjang tahun 2023.

Penilaian anti penyuapan yang dimulai pada tanggal 17-18 November 2022. Kegiatan ini dihadiri langsung dan virtual oleh seluruh jajaran DJKI dan Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) DJKI dari setiap unit. (DMS & KAD)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026–2030

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.

Minggu, 5 April 2026

DJKI Percepat Langkah Strategis Menuju Status ISA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.

Kamis, 2 April 2026

Dari Tenun Hingga Tari, Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI Milik Bali

Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.

Rabu, 1 April 2026

Selengkapnya