DJKI Raih Sertifikasi ISO 37001:2016, Semakin Pasti dan Prima dalam Melayani

Jakarta - Dalam rangka penerapan pelayanan anti penyuapan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan sertifikasi penilaian ISO 37001:2016 tahap kedua bersama Auditor TUV NORD. 

“DJKI mengikuti sertifikasi ISO 37001:2016 guna “mempersiapkan sebuah benteng yang kuat untuk mencegah kerugian yang besar akibat tindakan tidak jujur,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu pada Closing Meeting di Aula Oemar Seno Adjie, Jakarta Selatan, pada 18 November 2022.

Dalam rapat ini disampaikan hasil penilaian dan rekomendasi oleh tim auditor TUV NORD yang dipimpin oleh Auditor Leader, Wanda Sari.

"Hasil pemeriksaan tidak ada temuan dan rekomendasi sudah cukup berdasarkan hasil penilaian auditor TUV NORD, sehingga DJKI berhak mendapatkan sertifikat dengan masa berlaku 3 tahun hingga tahun 2025", ujar Wanda.

Menanggapi hal tersebut, Razilu  menyampaikan rasa syukurnya atas peraihan sertifikasi manajemen sistem anti penyuapan. Menurutnya, hal ini berkat kerja keras dan data dukung yang lengkap serta kinerja di lapangan seluruh pegawai dan bukan hasil pemberian secara cuma - cuma dari TUV NORD. 

“Hasil ini menjadikan DJKI sebagai satu - satunya unit eselon I setelah Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI (sebagai unit pengawas) yang meraih sertifikasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Razilu.

Razilu juga menyampaikan sertifikasi ini berlaku untuk seluruh pelayanan kekayaan intelektual mulai dari paten, merek, hak cipta, sampai teknologi informasi. Kebijakan anti penyuapan ini kata Razilu harus diterapkan dan dipatuhi sepanjang tahun 2023.

Penilaian anti penyuapan yang dimulai pada tanggal 17-18 November 2022. Kegiatan ini dihadiri langsung dan virtual oleh seluruh jajaran DJKI dan Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) DJKI dari setiap unit. (DMS & KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya