DJKI Persiapkan Tempat Isoman Darurat Covid-19 Dengan Baik

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham RI) melakukan rapat perencanaan alih fungsi Gedung DJKI di Tangerang sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) darurat pada Selasa, (03/08/21) melalui aplikasi Zoom. Hal ini merupakan salah satu upaya dalam membantu pemerintah melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 yang saat ini sedang terjadi.


Rapat yang dihadiri oleh Inspektur Wilayah V Kemenkumham, perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kepala Bagian Umum, Pengelolaan Badan Milik Negara (BMN) dan Layanan Pengadaan serta Kepala Sub Bagian Umum ini membahas terkait proses pengadaan sarana dan prasarana, tenaga kesehatan serta paket obat isoman, fasilitas kesehatan juga fasilitas lain seperti telemedicine dan penggunaan gedung DJKI di Tangerang. 


“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah daerah setempat juga sudah bertemu dengan Wakil Wali Kota Tangerang dan melakukan pendekatan dengan Kementerian Kesehatan agar hal ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Kepala Bagian Umum, Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan, Adi Wahyarto. 


Perwakilan dari LKPP, Slamet Budiharto mengatakan bahwa kerja sama yang baik dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan rumah sakit pemerintah atau swasta terdekat bisa dilakukan guna memberikan fasilitas yang baik kepada pegawai Kemenkumham dan masyarakat. 


Dalam melakukan persiapan perencanaan alih fungsi Gedung DJKI ini diawasi dan didukung penuh oleh Budi selaku Inspektur Wilayah V Kemenkumham dan diharapkan niat baik DJKI Kemenkumham sebagai wujud nyata dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat terlaksana dan berjalan dengan baik dan lancar. 


TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya