DJKI Persiapkan Pegawai Menjadi Saksi Ahli Yang Handal

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD,) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan tentang Prosedur Beracara sebagai Saksi Ahli di Pengadilan di Aula DJKI lantai 8. 


Sebagai instansi yang memberikan pelindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual (KI), DJKI sering mendapatkan permintaan dari kepolisian untuk hadir sebagai saksi ahli di pengadilan dalam suatu perkara seperti sengketa paten, merek atau bidang KI yang lainnya. 

“Tentu saja ilmu, pengetahuan dan pengalaman untuk menjadi saksi ahli sangat dibutuhkan oleh kawan-kawan, sehingga ketika kawan-kawan saya tugaskan untuk menjadi saksi ahli dalam suatu perkara di pengadilan, kawan-kawan mempunyai kepercayaan diri untuk melaksanakan tugasnya karena tahu posisinya seperti apa,” terang Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon.

“Harapan saya kegiatan ini akan betul-betul membawa manfaat untuk kita semua, kepada institusi kita, kepada bapak dan ibu sekalian yang nantinya akan bertugas menjadi saksi ahli, dan terutama kepada kawan-kawan di bidang pelayanan hukum juga betul-betul memahami ini dengan baik,” tambahnya dalam membuka kegiatan tersebut pada Senin, 25 April 2022.

Menurut Marni Emmy Mustafa sebagai narasumber, berdasarkan Pasal 179 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang saksi ahli wajib menghadiri persidangan apabila diundang untuk memberikan keterangan ahli.


Selanjutnya, seorang ahli juga diwajibkan untuk memberikan bukti yang independen dan tidak memihak atau netral. Dia menyatakan fakta atau asumsi yang menjadi dasar opini serta tidak boleh menghilangkan fakta apapun yang dapat mempengaruhi kesimpulan.

Selain itu, saksi diwajibkan pula untuk menyatakan dengan jelas apabila ada pendapat yang bersifat sementara atau memerlukan kualifikasi serta memperjelas batasan masalah apabila pembahasannya sudah berada di luar keahliannya.

“Ingat, gunanya saksi ahli ini untuk membantu hakim dalam mencari kebenaran yang sesungguhnya,” pungkas Emmy. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Ide, DJKI Tekankan Pentingnya Substansi dalam Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.

Senin, 16 Juni 2025

Upaya DJKI Tingkatkan Keamanan Data

Purwakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya dalam melindungi data kekayaan intelektual (KI) melalui penguatan infrastruktur dan peningkatan kapasitas teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sharing Knowledge bersama PT. Aplikanusa Lintasarta yang diselenggarakan pada 10–11 Juni 2025 di dua lokasi, yakni Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Rabu, 11 Juni 2025

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Selengkapnya