Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya melalui kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang KI pada 15 s.d. 19 Oktober 2024 di Artotel Mangkuluhur, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto menegaskan bahwa DJKI sebagai instansi pembina memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan terlaksananya pembinaan jabatan fungsional (JF) secara efektif. Kewajiban tersebut meliputi penyusunan pedoman formasi jabatan, standar kompetensi, petunjuk teknis, hingga akreditasi pelatihan.
“DJKI bertanggung jawab atas pengelolaan empat JF tertentu, yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI. Keempat jabatan ini diatur dalam payung hukum yang sama, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang KI," ucap Anggoro.
“Harapannya, melalui kegiatan ini dapat terbentuk kerangka kerja yang lebih solid dan prosedur yang jelas dalam pembinaan JF, sehingga dapat mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pegawai DJKI,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Idris Yushardy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang telah berlangsung pada April dan Agustus 2024 yang berfokus pada penyusunan batang tubuh dan lampiran Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait JF.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis JF di bidang KI, khususnya bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dan prosedur yang jelas dalam pembinaan JF, sehingga mampu mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pegawai di lingkungan DJKI,” pungkasnya
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta, di antaranya perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai narasumber, Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham, serta para pejabat fungsional di bidang KI. (EYS/SAS)
Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan keterangan resmi mewakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 30 Juni 2025. Dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Presiden RI, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC 2014) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 45).
Senin, 30 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan hadirnya DJKI dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan Usaha UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kota Depok pada 30 Juni 2025.
Senin, 30 Juni 2025
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025.
Jumat, 27 Juni 2025