DJKI Perkuat Pembinaan Jabatan Fungsional KI melalui Penyusunan Peraturan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI), salah satunya melalui kegiatan Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang KI pada 15 s.d. 19 Oktober 2024 di Artotel Mangkuluhur, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto menegaskan bahwa DJKI sebagai instansi pembina memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan terlaksananya pembinaan jabatan fungsional (JF) secara efektif. Kewajiban tersebut meliputi penyusunan pedoman formasi jabatan, standar kompetensi, petunjuk teknis, hingga akreditasi pelatihan.

“DJKI bertanggung jawab atas pengelolaan empat JF tertentu, yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI. Keempat jabatan ini diatur dalam payung hukum yang sama, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang KI," ucap Anggoro.

“Harapannya, melalui kegiatan ini dapat terbentuk kerangka kerja yang lebih solid dan prosedur yang jelas dalam pembinaan JF, sehingga dapat mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pegawai DJKI,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Idris Yushardy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang telah berlangsung pada April dan Agustus 2024 yang berfokus pada penyusunan batang tubuh dan lampiran Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait JF. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis JF di bidang KI, khususnya bagi Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis KI.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dan prosedur yang jelas dalam pembinaan JF, sehingga mampu mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pegawai di lingkungan DJKI,” pungkasnya

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta, di antaranya perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai narasumber, Biro SDM Sekretariat Jenderal Kemenkumham, serta para pejabat fungsional di bidang KI. (EYS/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya