DJKI Perkuat Pelindungan KI UMKM di Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

Silangit — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempertegas komitmennya dalam melindungi dan memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.

Pada prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, DJKI diwakili oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, sementara itu Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM diwakili oleh M. Riza Adha Damanik.

Yasmon menjelaskan bahwa PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki kedua belah pihak dalam rangka pemberdayaan usaha mikro berbasis KI.

“PKS ini juga dimaksudkan sebagai landasan dalam melaksanakan pemberdayaan usaha mikro berbasis KI, agar kebijakan layanan KI khusus UMKM menjadi lebih tepat guna dan efisien,” tambahnya.

PKS ini merupakan salah satu agenda yang dilakukan dalam rangkaian Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro. Acara yang diinisiasi oleh Kementerian UMKM ini berlangsung di Perkampungan Pemuda HKBP Jetun Silangit, Sumatera Utara, pada 25 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan jajaran Menteri dalam pemerintahannya untuk mengoptimalkan kolaborasi antar Kementerian terkait.

“Ini semua kami lakukan demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh pengusaha UMKM yang berkontribusi terhadap 60 persen pendapatan domestik bruto di Indonesia,” ucap Maman.

Senada dengan Maman, Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum menyambung pernyataan Menteri UMKM tersebut tentang peran dan kontribusi UMKM bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Ia menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual (KI) adalah kunci untuk memastikan UMKM dapat bersaing secara sehat dan berkelanjutan.

"Dengan adanya pelindungan KI, produk-produk UMKM akan memiliki nilai tambah dan tidak mudah ditiru oleh pihak lain. Ini bukan hanya soal pelindungan hukum, tapi juga strategi pengembangan bisnis jangka panjang," jelas Supratman.

Supratman mengingatkan, bahwa memang tugas kementerian hukum dalam hal ini DJKI adalah pemberi pelindungan, namun Ia menyampaikan bahwa hal ini harus didukung dengan kesadaran para pegiat UMKM untuk bersegera mendaftarkan atau mencatatkan kekayaan intelektualnya agar tidak kehilangan haknya.

“Kesadaran harus dibentuk dengan keyakinan penuh bahwa di dalam KI yang kita miliki tersimpan nilai ekonomi di dalamnya. Dengan keyakinan ini, Kita tidak lagi menunda-nunda untuk mendaftarkan dan/atau mencatatkan KI melalui DJKI,” terang Supratman.

Menutup sambutannya, Supratman mengajak seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Utara untuk terus menggali potensi KI di daerah tersebut mengingat provinsi tersebut memiliki beragam komoditas maupun kerajinan namun baru memiliki 14 indikasi geografis yang terdaftar.

“Karena itu, menyangkut soal ulos atau tenun khasnya, saya minta kepada teman-teman Kementerian Hukum, terutama kepada DJKI, untuk segera memproses permohonan indikasi geografisnya,” pungkasnya.

Supratman juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum mendukung Kementerian UMKM dalam rangka menciptakan pemerataan ekonomi, sebagaimana amanat Presiden Prabowo yang mengatakan peningkatan ekonomi berawal dari pedesaan yang turut berkorelasi positif dalam mengangkat ekonomi daerah.

Sebagai informasi, dalam kegiatan ini juga turut dilangsungkan penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan Kementerian UMKM tentang Sinergi Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum UMKM.

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro pada kali ini diikuti sebanyak 1.200 pelaku UMKM untuk mendapatkan seperti perizinan, akses pembiayaan. Kegiatan serupa juga telah tiga kali dilaksanakan di tiga lokasi berbeda yaitu Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Agung Damarsasongko Kaji Rekonstruksi Pengelolaan Royalti Karya Cipta dan Pemanfaatan Ekonomi Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya (Orphan Works) di Indonesia

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damarsasongko menyampaikan hasil kajiannya terkait Rekonstruksi Pengelolaan Royalti Karya Cipta dan Pemanfaatan Ekonomi Ciptaan yang Tidak Diketahui Penciptanya (Orphan Works) di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan penelitian kualitatif yaitu melukiskan fakta-fakta dengan bahan hukum primer, sekunder dan tertier melalui pendekatan normative yuridis.

Sabtu, 26 Juli 2025

Perkuat Penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Hak Cipta, DJKI dan DPR Lakukan Pertemuan Lanjutan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Komisi DPR RI di kantor DJKI, Jakarta pada 23 Juli 2025. Agenda ini dilakukan dalam rangka menyerap berbagai masukan substansi guna menyempurnakan Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disusun perubahannya. Sehingga harapannya dapat mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat di era digital.

Sabtu, 26 Juli 2025

DJKI: Streaming Pribadi Tak Sah untuk Ruang Publik Komersial

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menanggapi pemberitaan mengenai tunggakan royalti oleh salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. DJKI menegaskan bahwa penggunaan musik di ruang publik seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Selasa, 22 Juli 2025

Selengkapnya