DJKI: Streaming Pribadi Tak Sah untuk Ruang Publik Komersial

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menanggapi pemberitaan mengenai tunggakan royalti oleh salah satu gerai Mie Gacoan di Bali. DJKI menegaskan bahwa penggunaan musik di ruang publik seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, hotel, dan pusat perbelanjaan wajib disertai dengan pembayaran royalti kepada pencipta lagu atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menuturkan bahwa masih banyak pelaku atau pemilik usaha yang keliru memahami batasan antara penggunaan pribadi dan penggunaan untuk komersial dalam pemutaran musik. Ia menekankan bahwa memutar lagu dari layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube untuk diperdengarkan kepada pengunjung pada layanan publik bersifat komersial, pelanggaran hak cipta jika tidak disertai dengan izin dan pembayaran royalti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Musik yang diputar di restoran atau ruang publik lainnya adalah bentuk komunikasi pertunjukan kepada publik. Itu bukan konsumsi pribadi, dan karenanya wajib membayar royalti sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” ujar Agung dalam keterangan pers di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2025.

Agung menjelaskan, terdapat ketentuan tarif yang berlaku berdasarkan jenis usaha dan skema penggunaan. Sebagai contoh, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, sehingga totalnya menjadi Rp6.000.000 per tahun. Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan.

“Kami menghimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai pengguna musik resmi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap hak-hak para pencipta lagu atau pemilik hak terkait,” tambah Agung.

DJKI juga menekankan pentingnya bagi pelaku atau pemilik usaha untuk memahami secara utuh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 sebagai aturan turunan. Untuk memastikan keberlanjutan industri musik, pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran royalti musik/lagu bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan keringanan dapat diajukan melalui LMKN. Pelanggaran atas hak cipta dapat merugikan pencipta dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional. Pemilik usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif maupun gugatan atau tuntutan hukum dari pencipta atau pemilik hak terkait.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara atau mekanisme lisensi penggunaan lagu dan/atau musi di area publik yang bersifat komersial beserta skema tarif royaltinya, pelaku usaha dapat mengunjungi laman resmi LMKN di www.lmkn.go.id atau menghubungi call center DJKI.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI–JICA Dorong Pelindungan Merek bagi Start-Up dan UMKM

Jakarta - Upaya memperkuat daya saing usaha nasional harus dimulai dari pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek. Pesan tersebut disampaikan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman dalam seminar yang diselenggarakan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Rabu, 18 Februari 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta yang menekankan pentingnya pendaftaran merek sebagai langkah strategis bagi start-up dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rabu, 18 Februari 2026

DJKI Perkuat Ekosistem Lewat Roadmap KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) nasional di Ruang Rapat Dirjen KI lantai 10 Kantor DJKI pada Rabu, 18 Februari 2026. Rapat ini difokuskan pada penyusunan arah strategis pengembangan KI sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat pelindungan KI melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Rabu, 18 Februari 2026

DJKI Gandeng South Centre dan UNCTAD Perjuangkan Keadilan Royalti Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan dengan South Centre dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 16 Februari 2026 di Jenewa. Pertemuan tersebut membahas Indonesian Proposal yang mendorong keadilan royalti di ruang digital bagi para kreator, khususnya dari negara berkembang.

Senin, 16 Februari 2026

Selengkapnya