DJKI Perkuat Kerja Sama Bidang Promosi dan Pelindungan Indikasi Geografis dengan Uni Eropa dan Italia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan European Union (EU) dan Kedutaan Besar Italia untuk Indonesia menyelenggarakan seminar bertajuk “Promotion and Protection of GI’s: Implication on Trade &Economic Cooperation between Italy, The European Union and Indonesia” di hotel Shangri-la Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Seminar ini merupakan upaya untuk menjalin kerjasama dalam hal meningkatkan potensi dan perdagangan produk Indikasi Geografis (IG) antara Uni Eropa, Italia dan Indonesia.

Hal ini juga sebagai bentuk perhatian dan dukungan yang nyata terhadap pelaksanaan dan perkembangan sistem kekayaan intelektual (KI) di tanah air, khususnya IG.

Potensi sumber daya alam dan manusia yang dimiliki Indonesia perlu digali dan dikembangkan agar mampu memberi kontribusi guna mendukung pembangunan nasional dan memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari menyatakan Pembangunan ekonomi nasional Indonesia berdasarkan sumber daya alam meningkat dari tahun ke tahun, dalam hal ini termasuk produk-produk yang dihasilkan berdasarkan ciri khas geografis yang ada di wilayah Indonesia.

“Indonesia merupakan negara yang kaya akan produk potensi indikasi geografisnya seperti Kopi Kintamani Bali, Ubi Cilembu, Lada Putih Muntok, Kopi Toraja, Garam Amed, Pala Siau, Minyak Nilam Aceh, Beras Adan Krayan dan lain-lain,” pungkas Erni.

Menurutnya, potensi IG tersebut merupakan aset penggerak ekonomi yang dapat diperdagangkan ke dunia internasional melalui upaya ekspor dan impor.

Senada dengan Direktur KS dan Pemberdayaan KI, Delegasi Uni Eropa dan Brunei Darussalam, Vincent Piket mengatakan bahwa IG dapat mendorong perkembangan ekonomi secara mikro dan makro.

Menurut Vincent pelindungan IG secara mikro akan memberikan sarana bagi investor untuk berinvestasi akan produk IG tersebut. Sedangkan secara makro, IG mendorong perkembangan ekonomi, mendorong investasi langsung dari luar negeri, memberi manfaat ekonomi dan budaya bagi masyarakat tradisi lokal dan budaya lokal.

 “Penelitian terbaru menunjukkan, IG yang di jual dipasar harganya naik 2,23 kali lebih  tinggi dan tentunya konsumen bersedia membelinya, membangun pendesaan di daerah IG tersebut, pelestarian keanekaragaman hayati dan menopang ekonomi daerah pendesaan yang memiliki potensi IG,” ujarnya.

Masyarakat Indonesia yang memiliki potensi geografis masih belum banyak yang menyadari potensi yang mereka miliki. Untuk itu, melalui kegiatan ini, Erni berharap dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang pentingnya mendaftarkan potensi indikasi geografis, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan demi kesejahteran bangsa dan negara secara menyeluruh.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya