DJKI Perkuat Kerja Sama Bidang Promosi dan Pelindungan Indikasi Geografis dengan Uni Eropa dan Italia

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan European Union (EU) dan Kedutaan Besar Italia untuk Indonesia menyelenggarakan seminar bertajuk “Promotion and Protection of GI’s: Implication on Trade &Economic Cooperation between Italy, The European Union and Indonesia” di hotel Shangri-la Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Seminar ini merupakan upaya untuk menjalin kerjasama dalam hal meningkatkan potensi dan perdagangan produk Indikasi Geografis (IG) antara Uni Eropa, Italia dan Indonesia.

Hal ini juga sebagai bentuk perhatian dan dukungan yang nyata terhadap pelaksanaan dan perkembangan sistem kekayaan intelektual (KI) di tanah air, khususnya IG.

Potensi sumber daya alam dan manusia yang dimiliki Indonesia perlu digali dan dikembangkan agar mampu memberi kontribusi guna mendukung pembangunan nasional dan memberikan kesejahteraan bagi bangsa Indonesia. Pemanfaatan dan pengelolaan suatu produk yang berbasis potensi geografis Indonesia perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari menyatakan Pembangunan ekonomi nasional Indonesia berdasarkan sumber daya alam meningkat dari tahun ke tahun, dalam hal ini termasuk produk-produk yang dihasilkan berdasarkan ciri khas geografis yang ada di wilayah Indonesia.

“Indonesia merupakan negara yang kaya akan produk potensi indikasi geografisnya seperti Kopi Kintamani Bali, Ubi Cilembu, Lada Putih Muntok, Kopi Toraja, Garam Amed, Pala Siau, Minyak Nilam Aceh, Beras Adan Krayan dan lain-lain,” pungkas Erni.

Menurutnya, potensi IG tersebut merupakan aset penggerak ekonomi yang dapat diperdagangkan ke dunia internasional melalui upaya ekspor dan impor.

Senada dengan Direktur KS dan Pemberdayaan KI, Delegasi Uni Eropa dan Brunei Darussalam, Vincent Piket mengatakan bahwa IG dapat mendorong perkembangan ekonomi secara mikro dan makro.

Menurut Vincent pelindungan IG secara mikro akan memberikan sarana bagi investor untuk berinvestasi akan produk IG tersebut. Sedangkan secara makro, IG mendorong perkembangan ekonomi, mendorong investasi langsung dari luar negeri, memberi manfaat ekonomi dan budaya bagi masyarakat tradisi lokal dan budaya lokal.

 “Penelitian terbaru menunjukkan, IG yang di jual dipasar harganya naik 2,23 kali lebih  tinggi dan tentunya konsumen bersedia membelinya, membangun pendesaan di daerah IG tersebut, pelestarian keanekaragaman hayati dan menopang ekonomi daerah pendesaan yang memiliki potensi IG,” ujarnya.

Masyarakat Indonesia yang memiliki potensi geografis masih belum banyak yang menyadari potensi yang mereka miliki. Untuk itu, melalui kegiatan ini, Erni berharap dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang pentingnya mendaftarkan potensi indikasi geografis, untuk selanjutnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan demi kesejahteran bangsa dan negara secara menyeluruh.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya