Tangkapan layar antarmuka Pusat Data Lagu dan/atau Musik Versi Dua

DJKI Perkenalkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi Dua

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Saya sudah minta DJKI untuk segera menyelesaikan penguatan sistem PDLM agar bisa terintegrasi dengan SILM (Sistem Informasi Lagu dan Musik) milik LMKN,” pinta Supratman dalam Audiensi Audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia yang dilaksanakan pada 31 Oktober 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan silam.

Supratman kala itu menyebut pentingnya pusat data lagu dan musik untuk tata kelola industri musik yang lebih terbuka dan akuntabel. Baginya, seluruh royalti harus kembali kepada pencipta, pemilik hak cipta, maupun hak terkait. 

Pembaruan ini memperkuat peran PDLM sebagai pusat informasi musik nasional yang dapat diakses publik untuk memantau, mengawasi, dan memastikan pelindungan atas karya lagu dan/atau musik yang telah tercatat. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menjelaskan PDLM versi terbaru saat ini memuat lebih dari 149 ribu data pencipta, 521 pelaku pertunjukan, dan 26.823 karya rekaman yang berasal dari dua LMK dan akan diikuti oleh 15 LMK lainnya sehingga jumlah ini akan terus bertambah dan diperbarui sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) PP 56/2021.

“Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari PDLM pertama yang telah tersedia sejak November 2022 dan kini disempurnakan agar LMKN dapat mengelola royalti lebih baik. Para pemilik hak cipta/terkait dapat memperoleh informasi dengan lebih cepat, mudah, dan transparan,” terang Hermansyah pada Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2025 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada 9 Desember 2025.

Adapun data yang bisa dilihat dari situs ini adalah penulis notasi dan/atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Masyarakat juga dapat melihat data pemegang hak cipta, yaitu penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, hingga pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. 

Pengembangan PDLM ini memperkuat komitmen DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pencipta. Sistem pusat data yang lengkap dan mudah diakses merupakan langkah strategis untuk memastikan hak ekonomi para pemilik karya musik dilindungi dan didistribusikan secara adil.

Hermansyah juga mengajak para pencipta lagu, pemilik hak terkait, pengguna komersial, serta masyarakat luas untuk memanfaatkan PDLM sebagai rujukan utama identifikasi karya musik. Dengan memastikan karya tercatat dan terpantau secara terbuka, ekosistem musik Indonesia diharapkan semakin sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

“Terakhir, saya ingin menyampaikan kembali arahan Menteri Hukum kepada para pencipta, pemilik hak cipta dan hak terkait untuk mencatatkan karya di DJKI serta memilih LMK yang sudah proven dalam mengelola royalti Anda,” pungkasnya.

 



LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya