Jenewa - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menginginkan adanya peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Hal ini disampaikan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon dalam pertemuan sesi ke-45 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa pada Senin, 5 Desember 2022 waktu setempat.
“Kami mengapresiasi perkembangan positif dari pertemuan sebelumnya dan akan mendukung metode kerja dan program yang sudah diagendakan pada pertemuan kali ini,” ucap Yasmon.
Lanjutnya, kata Yasmon, sebagai ketua dari kelompok Like-Minded Country (LMC), Indonesia berharap pertemuan kali ini dapat menjembatani pembahasan PT dan EBT yang seimbang, sehingga menghasilkan titik temu bagi posisi yang selama ini sudah dibahas sebelumnya.
Indonesia menilai PT dan EBT sangat penting untuk mendapat pengakuan internasional, baik dari segi hak ekonomi maupun hak moral.
Menurut Yasmon, komunitas memiliki hak untuk memiliki, mengelola, mengembangkan dan melindungi hak kekayaan intelektualnya terkait warisan budaya khususnya PT dan EBT.
“Dalam konteks tersebut, Indonesia mewakili kelompok LMC menilai bahwa untuk melindungi para pihak terkait, maka menetapkan standar pelindungan yang dapat mengakomodasi hak PT dan EBT akan menjamin tercapainya promosi yang dimaksud,” lanjutnya.
Indonesia berharap pertemuan kali ini memberikan kemajuan dan perkembangan dalam pembahasan pelindungan PT dan EBT yang substansial dan konstruktif, sehingga dapat menghasilkan rancangan instrumen hukum yang mengikat sebagaimana mandat dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025