Bogor - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami mengatakan bahwa upaya untuk melestarikan kekayaan intelektual komunal melalui pendataan saja tidak cukup. Lastami menegaskan perlu adanya langkah konkrit agar budaya tersebut semakin inklusif di mata masyarakat.
“Kekayaan intelektual komunal (KIK) itu sifatnya inklusif. Semakin banyak yang tahu dan melakukannya maka semakin baik, sebab pendataan saja tidak cukup,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KIK dengan tema “Pemetaan Potensi Ekonomi KIK pada Pusat Data Nasional KIK Indonesia” pada tanggal 24-26 Oktober 2022 di Hotel Royal, Bogor.
Lastami melanjutkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah bekerja sama dengan berbagai pihak kementerian/lembaga lain untuk membangun Pusat Data Nasional KIK. Pusat data ini akan menjadi bukti penting dalam kepemilikan budaya Indonesia.
“Indonesia itu sangat kaya akan ragam budaya. Saking banyaknya itu, kita sering kecolongan sehingga kita perlu punya bukti bahwa budaya ini milik kita dengan membangun pusat data ini,” ujarnya.
Selain membangun pusat data bersama, DJKI dan para pemangku kepentingan juga mengupayakan agar seluruh KIK yang sudah terdata dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat komunal.
“Kami juga berharap masyarakat dapat mengembangkan KIK yang sudah didata tadi. Jadi kita tidak hanya menjual keindahan alam saja tetapi jelas memiliki budaya yang akan menarik wisatawan misalnya dalam paket-paket seperti itu,” lanjutnya.
Sementara itu, pemajuan kebudayaan merupakan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Program Prioritas Nasional. Presiden Jokowi menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jati diri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. (kad/can)
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025