Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XIII di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, 21 Mei 2025. RDP tersebut bertujuan membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum, dalam hal ini DJKI di tahun 2025.
Willy Aditya selaku Pimpinan Komisi XIII menjabarkan dalam sambutannya bahwa RDP tersebut akan mengupas soal efektivitas kebijakan dan pelaksanaan program pelayanan hukum yang juga menjadi tugas DJKI.
“Pada forum kali ini, Komisi XIII ingin memperoleh penjelasan mengenai pencapaian, tantangan, serta inovasi pelayanan yang telah dilakukan seperti penerimaan permohonan KI, penyelesaian permohonan KI, dan transformasi digital yang telah diterapkan,” ujar Willy.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, dalam paparannya menyampaikan secara komprehensif mengenai tiga poin utama yaitu gambaran satu dekade KI dalam angka, kebijakan program yang efektif, serta permasalahan dan solusi pelayanan di DJKI.
Razilu menjabarkan tentang adanya pertumbuhan signifikan permohonan KI dari tahun 2015 hingga 2024, dengan rata-rata kenaikan 18,5% dan total permohonan mencapai 1.738.573.
"Kontribusi terbesar berasal dari permohonan hak cipta sebanyak 672.400 dengan rata-rata pertumbuhan kenaikan per tahun 62,8%. Disusul permohonan merek sebanyak 906.395 permohonan, persentase pertumbuhan 9,34%, desain industri 47.014 permohonan, pertumbuhan 8,9%, dan paten sejumlah 119.901 permohonan, pertumbuhan 7%,” jelas Razilu.
Razilu juga menjelaskan tentang Catur Program Unggulan DJKI di tahun 2025 yang berfokus pada hasil konkret dan terukur, serta Catur Program Prioritas untuk mendukung tujuan jangka panjang DJKI. Catur Program unggulan mencakup "Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia" yang menjangkau kantong-kantong penghasil KI di berbagai daerah, "Kawasan Berbasis KI" dengan 41 kawasan yang telah diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, "Layanan KI Bergerak (Mobile IP Clinic)" yang telah menerima 1.839 permohonan, dan "Akselerasi Penyelesaian Permohonan".
“Terkait akselerasi penyelesaian permohonan, dapat Kami sampaikan bahwa saat ini permohonan merek yang sebelumnya selesai dalam kisaran waktu sembilan bulan kini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu selesai selama 6 bulan. Selain permohonan merek, permohonan pencatatan hak cipta pun kini dapat diselesaikan dalam waktu rata-rata 5 menit,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, DJKI juga aktif dalam penegakan hukum KI, termasuk penutupan 298 situs yang direkomendasikan untuk diblokir, mediasi 4 kasus yang berujung damai, dan pemberian sertifikat kepada 9 pusat belanja yang berkomitmen bebas barang bajakan. Upaya peningkatan permohonan melalui sosialisasi dan edukasi juga membuahkan hasil, dengan program webinar "OKE KI" yang telah diikuti oleh 24.300 peserta, jauh melampaui target awal yaitu 10.000 peserta.
Di bidang transformasi digital, Razilu menjelaskan bahwa sejumlah 170 layanan berbayar DJKI kini berbasis digital, dan juga diikuti dengan 99 layanan tidak berbayar. Data DJKI juga terintegrasi dengan basis data internasional seperti Global Brand, PatentScope, dan Global Design milik WIPO. DJKI juga menyediakan Pangkalan Data KI Indonesia yang dapat diakses gratis oleh masyarakat untuk penelusuran.
Meskipun menghadapi efisiensi anggaran yang signifikan, DJKI tetap menunjukkan peningkatan kinerja yang impresif. Pada kuartal pertama 2025, permohonan KI meningkat 15,29% dan penyelesaian permohonan melonjak 70,87% dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Di akhir forum, Komisi XIII DPR RI menyampaikan apresiasi atas berbagai capaian DJKI yang telah dijabarkan. Dalam kesimpulan yang dibacakan, Andreas Hugo Pareira selaku wakil ketua Komisi XIII DPR RI, mendorong adanya kolaborasi antara Kementerian Hukum dengan Komisi XIII DPR RI dalam pelaksanaan berbagai program sosialisasi dan edukasi terkait KI. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan nilai ekonomi dari pendaftaran KI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024