Jakarta — Empat klaster penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI pada 8 Desember 2025. Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelindungan hak cipta nasional, terutama dalam menghadapi tantangan serius di era digital.
Paparan tersebut mencakup klaster Hak Cipta Digital, Tata Kelola Lagu dan/atau Musik, Hak Cipta Non-Musik, serta Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Pidana. Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyampaikan arah kebijakan penguatan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan bagi para pencipta.
Klaster Hak Cipta Digital menekankan bahwa pelindungan diberikan kepada karya yang memiliki kontribusi intelektual manusia, sekaligus mengatur transparansi penggunaan kecerdasan buatan (AI), pelabelan konten, serta penguatan tanggung jawab platform digital.
Klaster Tata Kelola Lagu dan/atau Musik mendorong pembaruan sistem pengumpulan dan distribusi royalti melalui mekanisme satu pintu yang transparan dan akuntabel untuk menjamin hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Klaster Hak Cipta Non-Musik memperluas pelindungan atas karya jurnalistik, seni rupa, literatur, potret, perpustakaan digital, karya yatim (orphan works), serta skema public lending rights dan resale rights.
Pada kesempatan rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Empat klaster ini dirancang untuk memastikan sistem pelindungan hak cipta Indonesia semakin kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan pencipta,” ujar Agung.
Klaster Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Pidana menitikberatkan pada kewajiban mediasi sebelum proses litigasi, penguatan peran Pengadilan Niaga, serta penyesuaian sanksi sesuai dengan UU KUHP yang baru untuk meningkatkan efek jera.
Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembaruan regulasi Hak Cipta agar mampu memperkuat pelindungan hukum dan menopang pertumbuhan industri kreatif nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026
Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.
Senin, 19 Januari 2026
Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sabtu, 17 Januari 2026