Jakarta — Empat klaster penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI pada 8 Desember 2025. Pembahasan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelindungan hak cipta nasional, terutama dalam menghadapi tantangan serius di era digital.
Paparan tersebut mencakup klaster Hak Cipta Digital, Tata Kelola Lagu dan/atau Musik, Hak Cipta Non-Musik, serta Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Pidana. Dalam forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyampaikan arah kebijakan penguatan regulasi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan bagi para pencipta.
Klaster Hak Cipta Digital menekankan bahwa pelindungan diberikan kepada karya yang memiliki kontribusi intelektual manusia, sekaligus mengatur transparansi penggunaan kecerdasan buatan (AI), pelabelan konten, serta penguatan tanggung jawab platform digital.
Klaster Tata Kelola Lagu dan/atau Musik mendorong pembaruan sistem pengumpulan dan distribusi royalti melalui mekanisme satu pintu yang transparan dan akuntabel untuk menjamin hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Klaster Hak Cipta Non-Musik memperluas pelindungan atas karya jurnalistik, seni rupa, literatur, potret, perpustakaan digital, karya yatim (orphan works), serta skema public lending rights dan resale rights.
Pada kesempatan rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Empat klaster ini dirancang untuk memastikan sistem pelindungan hak cipta Indonesia semakin kuat, transparan, dan berpihak pada kepentingan pencipta,” ujar Agung.
Klaster Penyelesaian Sengketa dan Ketentuan Pidana menitikberatkan pada kewajiban mediasi sebelum proses litigasi, penguatan peran Pengadilan Niaga, serta penyesuaian sanksi sesuai dengan UU KUHP yang baru untuk meningkatkan efek jera.
Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembaruan regulasi Hak Cipta agar mampu memperkuat pelindungan hukum dan menopang pertumbuhan industri kreatif nasional.
Di antara jejak sejarah Kesultanan Riau Lingga yang masih terawat di Pulau Penyengat, terdapat satu warisan rasa yang terus hidup dari dapur ke dapur masyarakat, yakni Kue Deram-Deram. Panganan tradisional berbentuk cincin kecil berwarna cokelat keemasan ini tidak hanya dikenal sebagai oleh-oleh khas Tanjungpinang, tetapi juga sebagai simbol identitas kuliner Melayu yang diwariskan lintas generasi.
Minggu, 15 Maret 2026
Di hamparan rawa gambut Kabupaten Lingga, pohon-pohon sagu tumbuh mengikuti ritme alam yang dipengaruhi air payau. Dari lingkungan inilah masyarakat Melayu pesisir membangun ketahanan pangan sejak ratusan tahun lalu. Jauh sebelum beras menjadi konsumsi utama, sagu telah hadir sebagai sumber kehidupan, mengisi lumbung-lumbung pangan keluarga dan menjadi bagian dari tradisi yang terus bertahan hingga kini.
Sabtu, 14 Maret 2026
Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.
Jumat, 13 Maret 2026