Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik telah mengimplementasikan anti penyuapan di semua proses layanan kekayaan intelektual (KI).
Hal itu ia sampaikan dalam dialog publik-privat yang mengangkat tema ‘Praktik Baik Mendorong Anti Suap dan Perbaikan di Sektor Usaha’ pada gelaran peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 yang diselenggarakan oleh KPK pada hari Jumat, 9 Desember 2022 di Hotel Bidakara Jakarta.
Razilu menuturkan upaya optimalisasi pelayanan publik yang dilakukan DJKI diantaranya adalah seluruh layanan permohonan dan pasca permohonan KI dilakukan secara daring.
“Kami pada tanggal 20 Desember 2021 telah melakukan satu inovasi revolusioner di bidang hak cipta dengan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yaitu, merubah permohonan pencatatan hak cipta yang tadinya memakan waktu 8 hari, kemudian berubah menjadi 1 hari, dan akhir kami pangkas hanya menjadi 10 menit saja,” kata Razilu.
Dengan adanya POP HC ini, Razilu mengungkapkan bahwa DJKI menerima peningkatan yang sangat signifikan pada permohanan pencatatan ciptaan. Ia menyebutkan sampai dengan tanggal 7 Desember 2022, DJKI telah menerima permohonan sebanyak 108 ribu lebih.
“Yang dahulu, angka tersebut harus diperoleh kurang lebih 15 tahun, tetapi sekarang hanya kurang dari setahun, kami telah menerima jumlah tersebut, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 31 miliar lebih,” ungkap Razilu.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini DJKI menerapkan pada seluruh layanan KI yang sifatnya administratif, seperti perpanjangan merek, permohonan pencatatan lisensi, dan lain sebagainya, dilakukan persetujuan otomatis.
“Kami upayakan yang memang memerlukan persyaratan yang sifatnya administratif itu adalah persetujuan otomatis. Jadi kami tidak melakukan proses verifikasi yang rumit,” pungkas Razilu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025