DJKI Motivasi Masyarakat dan UMKM Balikpapan Untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Balikpapan - Para pelaku ekonomi kreatif maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki tujuan untuk meningkatkan penjualan produk maupun memperluas pasar. Dalam hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki peran membantu dalam pelindungan produk Kekayaan Intelektualnya (KI).

Oleh sebab itu, DJKI kembali menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan tema “Kreativitas Tanpa Batas, Tetap Asyik Tanpa Polemik” yang diselenggarakan pada Selasa, 8 November 2022 di Hotel Platinum.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan edukasi tentang KI. Harapannya, masyarakat khususnya komunitas UMKM di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dapat termotivasi untuk melindungi KInya sekaligus mampu untuk mengelolanya. Selain itu, dengan pemanfaatan pelindungan KI diharapkan daya saing UMKM meningkat dan juga dapat  memperluas pasar.

"DJKI pada tahun 2023 memiliki program satu desa satu produk (one village one brand), tujuannya agar setiap desa memiliki produk yang terdaftar dan produk dari desa tersebut memiliki ciri khas. Melalui produk yang mereka miliki nantinya akan didaftarkan menjadi merek. Ketika merek sudah didaftar maka akan membuat nama merek tersebut tertanam di benak pikiran setiap orang apalagi jika merek tersebut sudah besar," kata Lastami.

Selain dari strategi, Lastami menjelaskan bahwa para pelaku usaha juga harus terus berinovasi ke depan mengenai produknya, karena jika tidak memiliki inovasi maka akan tertinggal oleh perkembangan zaman dan akan berdampak pada turunnya penjualan produk. Oleh sebab itu bisnis perlu strategi, inovasi dan kreativitas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan menyampaikan bahwa arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengarahkan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong usaha kecil menjadi besar agar dapat menjadi pendorong ekonomi di Indonesia yang sudah berhasil bangkit dari terpuruknya perekonomian saat masa Covid 19.

"Sebanyak 64 juta UMKM yang tetap bertahan menyokong perekonomian Indonesia ketika Pandemi Covid 19 berlangsung. Bisa dibayangkan betapa hebatnya mereka bertahan di tengah sulitnya perekonomian nasional saat itu," ucap Sofyan.

Sofyan berpendapat bahwa keberadaan KI saat ini sangat penting bagi masyarakat karena dengan adanya KI dapat melindungi hasil karya dan dapat dikomersialisasikan guna menambah nilai jual.

Sementara itu, pada 2022 DJKI memiliki program yang bermanfaat dalam peningkatan pelindungan KI seperti DJKI Mengajar, Mobile Intelectual IP Clinic. Sofyan berharap melalui kegiatan ini dapat bermanfaat untuk menambah pengetahuan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI di Indonesia khususnya di Kalimantan Timur. (HAB/VER



TAGS

#Merek #UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya