DJKI Mengajak Para Penggiat Eksportir Usaha untuk Memanfaatkan Sistem Madrid

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan World Intelectual Property Organization (WIPO) dan Japan Patent Office (JPO) menyelenggarakan Seminar Keliling “Peningkatan Pemahamam tentang Pemanfaatan Sistem Madrid untuk Pendaftaran Merek Internasional” di Prime Park Hotel, Kamis (13/06/19).

Seminar ini dibuka oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari lembaga terkait diantaranya, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, serta para pengusaha yang telah terdaftar mereknya dan yang berpotensi memiliki produk untuk diekspor.

Sistem Madrid bukanlah pengganti substansi hukum merek nasional, namun merupakan suatu prosedur alternatif yang bersifat administratif dan memudahkan pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya ke luar negeri. Sistem ini tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional berdasarkan Protokol Madrid.

Misi utama lahirnya sistem Madrid adalah untuk memfasilitasi pemilik merek agar mudah mendapatkan pelindungan merek yang bersifat global. Selain itu, sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pendaftaran merek di banyak negara dengan satu permohonan dalam satu bahasa, satu mata uang dan satu prosedur.

“Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan mereknya di banyak negara dengan mengajukan satu permohonan dan satu prosedur melalui negara asal pemilik merek untuk kemudian dilanjutkan ke negara-negara tujuan dengan perantara WIPO yang bertindak sebagai Biro Internasional,” ujar Fatlurachman dalam sambutannya.

Seminar ini menghadirkan Irnie Mela Yusnita, Agung Indriyanto dan Normansyah selaku narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Para narasumber ini memberikan pengetahuan seputar sistem Madrid dan kemudahan yang ditawarkannya. Mulai dari prosedur dan tata cara pengajuan merek Internasional, manajemen pasca pendaftaran internasional.

Dalam seminar ini turut dihadirkan M. Handi Amijaya, perwakilan dari PT Eigerindo Multi Produk Industri sebagai narasumber yang telah menggunakan sistem Madrid ini untuk berbagi pengalaman dengan para peserta. PT Eigerindo telah memiliki 54 merek internasional yang telah terdaftar dan 35 merek yang sedang dalam proses daftar.

“Kami telah mendaftarkan merek internasional sebelum Indonesia masuk sistem Madrid protokol ini, dan setelah Indonesia masuk sistem Madrid ini lebih mudah lagi. Manfaatnya prosedurnya lebih sederhana” ujar Handi dalam paparannya.

Diharapkan dalam kegiatan seminar ini dapat memberikan manfaat dan menambahkan pemahaman kepada para pelaku usaha tentang pemanfaatan sistem Madrid yang dapat memudahkan pelindungan merek di berbagai negara tujuan ekspor.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Buka Akses Konsultasi KI bagi Pelaku Usaha di TEI 2026

Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14 s.d 18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan melindungi KI yang dimiliki, terutama merek sebagai identitas produk dalam persaingan pasar. Layanan ini juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pelindungan KI secara mandiri.

Kamis, 15 Oktober 2026

Indikasi Geografis Bawa Teh Java Preanger ke Pasar Global

Banten – Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan Sinensis, perusahaan teh asal Meksiko. Penandatanganan yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, Kamis 15 Oktober 2026, menjadi langkah pengembangan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia di pasar global.

Kamis, 15 Oktober 2026

DJKI dan DKPTO Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Batam

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Roving Seminar On IP Enforcement di Batam yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di Bali, Surabaya, dan Batam dalam kerangka Strategic Sector Cooperation antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Denmark. Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di bidang KI, termasuk pegawai DJKI, pemeriksa paten, pemeriksa desain, pemeriksa merek, dan aparat penegak hukum.

Kamis, 15 Oktober 2026

Selengkapnya