DJKI Mendukung Ekosistem yang Sehat dalam RUU Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Silaturahmi Akbar yang diinisiasi oleh anggota komisi X DPR RI, Dhani Ahmad Prasetyo. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Artotel Senayan Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025, tersebut bertujuan untuk memberikan ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Turut hadir membuka kegiatan tersebut Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau dikenal dengan nama Piyu, yang sekaligus merupakan gitaris grup band Padi, menjelaskan bahwa ke depannya, fokus dari diskusi tersebut, yaitu seputar tata kelola royalti dan performing rights. “Kita hanya membahas tentang hal itu saja, tidak akan melebar kemana-mana. Semoga diskusi ini bisa memberikan dampak positif bagi industri musik di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penyelenggaraan live music dan konser,” tutur Piyu.

Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam membangun ekosistem industri musik yang sehat. “Kami sangat mendukung dalam menciptakan ekosistem yang berkelanjutan, sehat dalam hal pemanfaatan hak ekonomi dari pemegang hak cipta,” ucap Razilu.

Razilu juga menyampaikan arahan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas agar DJKI senantiasa memperhatikan perkembangan industri musik di Indonesia. “Beliau menginginkan terciptanya simbiosis mutualisme sehingga seluruh pihak terkait mendapatkan hak-hak ekonominya secara layak dan wajar,” ungkap Razilu.

“Pada dasarnya Rancangan Undang-Undang (UU) Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014 yang sedang disusun, nantinya akan mengatur ketentuan yang sangat mudah dipahami bahkan oleh orang yang awam sekalipun,” tambahnya.

Senada dengan dengan Razilu, Direktur hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan DJKI akan membantu merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan kepada seluruh stakeholder, termasuk kepada pencipta lagu, promotor, maupun kepada penyanyi. 

“Saat ini Kementerian Hukum sedang mempersiapkan bahan-bahan terkait RUU Hak Cipta, selain memperbaiki aturan yang masih multitafsir, RUU juga akan mengakomodir perkembangan artificial intelligence dalam industri musik,” Jelas Agung.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh para anggota dari AKSI, Dewan Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), promotor musik, serta perwakilan dari event organizer. (DMS/IWM/SAS)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Kolaborasi Isyana Sarasvati dan Mahasiswa Universitas Ciputra Lahirkan Karya Berpotensi Dilindungi KI

Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.

Jumat, 13 Maret 2026

AWGIPC, Konsistensi dalam Memperkuat Ekosistem KI ASEAN sejak 1990-an

Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.

Jumat, 13 Maret 2026

Sengketa Merek Bandeng Juwana Ingatkan Pentingnya Pelindungan KI

Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya