Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Silaturahmi Akbar yang diinisiasi oleh anggota komisi X DPR RI, Dhani Ahmad Prasetyo. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Artotel Senayan Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025, tersebut bertujuan untuk memberikan ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Turut hadir membuka kegiatan tersebut Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Satriyo Yudi Wahono atau dikenal dengan nama Piyu, yang sekaligus merupakan gitaris grup band Padi, menjelaskan bahwa ke depannya, fokus dari diskusi tersebut, yaitu seputar tata kelola royalti dan performing rights. “Kita hanya membahas tentang hal itu saja, tidak akan melebar kemana-mana. Semoga diskusi ini bisa memberikan dampak positif bagi industri musik di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penyelenggaraan live music dan konser,” tutur Piyu.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyatakan bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam membangun ekosistem industri musik yang sehat. “Kami sangat mendukung dalam menciptakan ekosistem yang berkelanjutan, sehat dalam hal pemanfaatan hak ekonomi dari pemegang hak cipta,” ucap Razilu.
Razilu juga menyampaikan arahan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas agar DJKI senantiasa memperhatikan perkembangan industri musik di Indonesia. “Beliau menginginkan terciptanya simbiosis mutualisme sehingga seluruh pihak terkait mendapatkan hak-hak ekonominya secara layak dan wajar,” ungkap Razilu.
“Pada dasarnya Rancangan Undang-Undang (UU) Hak Cipta nomor 28 Tahun 2014 yang sedang disusun, nantinya akan mengatur ketentuan yang sangat mudah dipahami bahkan oleh orang yang awam sekalipun,” tambahnya.
Senada dengan dengan Razilu, Direktur hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan DJKI akan membantu merumuskan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan kepada seluruh stakeholder, termasuk kepada pencipta lagu, promotor, maupun kepada penyanyi.
“Saat ini Kementerian Hukum sedang mempersiapkan bahan-bahan terkait RUU Hak Cipta, selain memperbaiki aturan yang masih multitafsir, RUU juga akan mengakomodir perkembangan artificial intelligence dalam industri musik,” Jelas Agung.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh para anggota dari AKSI, Dewan Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), promotor musik, serta perwakilan dari event organizer. (DMS/IWM/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmen penuhnya dalam mendukung ekosistem wirausaha di Indonesia. Melalui Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 18 Juli 2025 di Gedung Graha Manggala Siliwangi, Bandung ini, DJKI berpartisipasi aktif menghadirkan stan layanan informasi, konsultasi dan asistensi terkait kekayaan intelektual (KI).
Sabtu, 19 Juli 2025
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Sabtu, 19 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025