Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan nilai baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Hal ini disampaikan Direktur Katadata Insight Center, Adek Roza pada kegiatan Seminar Rapat Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Senin, 28 November 2022 di Jakarta.
"Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sangat mengedepankan prosedur pelayanan masyarakat prima dan transparan. Dari seluruh pelayanan 75% lebih didapatkan dari survey Net Promoter Score (NPS) dari setiap pelayanan Kekayaan Intelektual. Hasil penilaian NPS menunjukan hasil World Class,” ujar Adek.
Survei tentang tingkat kepuasan masyarakat ini diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
“Dari hasil survei menunjukkan diperlukan peningkatan NPS di beberapa provinsi. Selain itu, DJKI juga perlu menjaga stabilitas hasil skor pelayanan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPK) yang telah didapat nilai ‘BAIK’ pada tahun 2020 hingga 2022 di Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah,” lanjut Adek.
Untuk meningkatkan mutu kualitas pelayanan, DJKI menerapkan ISO 9001 yang memberikan standarisasi pelayanan. Tidak hanya itu, DJKI juga telah mendapatkan Sertifikasi ISO 37001 untuk mengelola potensi risiko penyuapan dan korupsi.
“DJKI menetapkan ISO 9001 dan ISO 37001 sebagai program unggulan dalam penerapan pelayanan dan merupakan indikator dalam membangun tata kelola organisasi,” ujar CEO BSC Consulting, Wahyudin Lihawa sebagai partner DJKI dalam membangun Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
Pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dengan Katadata dan BSC Consulting. Razilu meyakini survei dan peningkatan SDM yang terus dilakukan DJKI akan mewujudkan World Class IP Office.
“Insyallah pada 2023 DJKI akan menjadi kantor berkelas dunia yang mampu memberikan pelayanan terbaik untuk para pemangku kepentingannya. Saya harapkan kerja sama dan upaya setiap pihak untuk mewujudkan ini, ” pungkasnya. (dms/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025